Bapenda Palangka Raya Hapus Denda PBB-P2, Berlaku Hingga 30 Juni 2026

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.
Kebijakan tersebut merupakan arahan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, melalui Keputusan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2025 sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat. Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan program ini lahir dari aspirasi masyarakat yang merasa terbebani akibat akumulasi denda, meskipun memiliki keinginan untuk melunasi kewajiban pokok pajak.
“Kami melihat masih banyak masyarakat yang belum membayar PBB-P2. Akibatnya, denda yang menumpuk cukup besar dan memberatkan. Karena itu, Wali Kota menginstruksikan penghapusan denda agar masyarakat lebih termotivasi melunasi pajaknya,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).Ia menjelaskan, dalam program tersebut wajib pajak tidak perlu memenuhi persyaratan khusus. Sistem secara otomatis akan menghitung tunggakan pokok pajak sekaligus menghapus denda yang melekat.
“Masyarakat juga dapat mengecek tunggakan PBB melalui laman resmi, cukup memasukkan NOP dan mengikuti kode verifikasi. Misalnya ada tunggakan lima tahun, maka dendanya akan dihapus dan wajib pajak cukup membayar pokoknya saja,” jelasnya. Selain itu, Bapenda juga mempermudah akses pembayaran melalui berbagai layanan, seperti Kantor Pos, mobile banking Bank Kalteng, hingga bank konvensional lainnya.
Emi menegaskan, seluruh dana pajak yang dibayarkan masyarakat akan masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan, seperti jalan, drainase, jembatan, dan infrastruktur lainnya. “Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan daerah. Jadi manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” katanya.
Ia pun mengimbau warga agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir program pada 30 Juni 2026, sehingga dana yang terkumpul dapat segera dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan.
“Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan tanpa denda. Ini menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Palangka Raya yang lebih maju, nyaman, dan sejahtera,” pungkasnya. (bam)



