BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

BAPPERIDA Kalteng Gelar Rapat Penginputan Usulan di Aplikasi E-Rakortek

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Penjelasan Terkait Penginputan Usulan pada Aplikasi E-Rakortek. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 258 dan 259 tentang Pemerintahan Daerah serta tindak lanjut dari pra-Rakortekrenbang pusat dan daerah tahun 2025.

Rapat yang berlangsung pada Rabu (12/2/2025) di Aula Serbaguna BAPPERIDA Kalteng ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis mengenai penginputan Indikator Kinerja Urusan Daerah (IKUD) serta usulan daerah melalui Aplikasi E-Rakortek.

Kepala BAPPERIDA Kalteng, Leonard S. Ampung, dalam sambutannya menegaskan bahwa Rakortekrenbang Tahun 2025 melibatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat di wakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta kementerian/lembaga terkait.

Sementara itu, pemerintah daerah di wakili oleh BAPPERIDA dan perangkat daerah. Forum ini membahas IKUD yang mencakup 31 urusan pemerintahan daerah. Menurut Leonard, substansi utama Rakortekrenbang Desk Urusan adalah pembahasan dan penyepakatan dukungan subkegiatan guna mencapai target outcome pada masing-masing urusan pemerintahan.

Hasil Rakortekrenbang Akan Menjadi Dasar Kesepakatan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah

“Kinerja, Indikator Kinerja, dan subkegiatan yang di bahas dalam Rakortekrenbang harus selaras dengan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD). Hal ini penting agar dapat di lakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan setiap tahunnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Leonard menekankan bahwa hasil Rakortekrenbang akan menjadi dasar kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan program serta kegiatan strategis guna mendukung target pembangunan nasional. Kesepakatan ini juga akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 di tingkat pusat, serta Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 di tingkat daerah.

“Melalui rapat ini, di harapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme penginputan usulan program dan kegiatan di Aplikasi E-Rakortek. Dengan demikian, proses perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional,” pungkasnya. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button