Bareskrim Kembalikan Sertifikat Tanah, Kasus Penyerobotan Lahan di Kobar Tetap Berlanjut: Diduga Libatkan Pejabat Bupati?

KALTENG.CO-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah milik Brata Ruswanda di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Sertifikat ini sebelumnya ditahan untuk keperluan penyelidikan kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 10 hektar milik Brata selaku ahli waris Wiwik Sudarsih.
Kuasa hukum ahli waris tanah Wiwik Sudarsih, Poltak Silitonga, mengungkapkan bahwa pihaknya diminta oleh penyidik untuk mengambil sertifikat yang ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2/2025).







“Kami datang hari ini untuk mengambil berkas ini semua, dokumen-dokumen ini dikembalikan yang dulu ditahan,” ungkap Poltak sebagaimana dikutip, Kamis (25/2/2025).
Poltak menyatakan bahwa sertifikat kliennya telah dipegang penyidik selama bertahun-tahun. Setelah serangkaian proses hukum berjalan, akhirnya penyidik mengembalikan sertifikat tersebut.










Meskipun sertifikat telah dikembalikan, Poltak menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencabut laporan kliennya di Propam Polri. Hal ini menyusul adanya pernyataan yang menyebutkan bahwa sertifikat tersebut palsu.
“Bapak Brigjen Djuhandhani itu harus menarik kata-katanya yang mengatakan surat kami itu palsu. Kalau beliau tak menarik kata-kata yang mengatakan surat kami palsu, kami akan terus memproses beliau secara hukum,” tegasnya.
Selain itu, Poltak juga mempertanyakan progres penyelidikan kasus dugaan penguasaan 10 hektar lahan milik kliennya yang melibatkan mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah.
“Tujuan saya datang ke sini untuk mengambil surat-surat yang ada di Mabes Polri. Pokoknya, apa pun alasannya seharusnya diberikan, karena itu kan kita sudah meminta, sudah lebih dari empat kali kami datang ke sini,” kata Wiwik. (*/tur)