Baru Kenal Tiga Hari, Motor Teman Dibawa Kabur
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bojong harus berurusan dengan kepolisian. Pemuda berusia 25 tahun ini terlibat kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).
Ia berhasil menggasak satu unit sepeda motor merk Yamaha V-Ixion DA 3440 ML yang di lakukan, Sabtu (21/8/2021) lalu.
Pelaku yang berasa dari Sepang Kota, Kabupaten Gumas berhasil di amankan oleh Tim Gabungan Macan Kalteng di Kabupaten Kapuas, Minggu (6/9/2021) lalu.
Kapolsek Pahandut, AKP Erwin T. H. Situmorang, menerangkan, setelah menerima laporan curanmor yang terjadi di Parkiran RSUD Doris Sylvanus itu langsung melakukan penyelidikan.
“Tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Pahandut, guna dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kapolsek, Rabu (8/9/2021) pagi.
Berdasarkan keterangan hasil penyelidikan yang di lakukan, pelaku ekat mencuri motor rekannya yang baru di kenal.
“Pada awalnya tersangka yang baru kenal dengan korban selama tiga hari, meminjam motor tersebut dengan alasan membeli makan sebentar, dan korban pun meminjamkannya,” terang Erwin.
Namun tersangka pun tak kunjung kembali untuk mengembalikan motor tersebut hingga tanggal 6 September 2021, sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Pahandut.
“Tersangka saat ini telah diamankan, serta terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)




