BeritaKESEHATANNASIONALPeristiwaUtama

Diiming-imingi Uang, Bawi Lewu Disuruh Layani Pria Hidung Belang

PALANGKA RAYA,Kalteng.co – Fery Arisromadoni dan Rahmawati jadi pesakitan di PN Palangka Raya, Senin (14/6/2021). Pasangan mucikari ini merupakan terdakwa tindak pidana perdagangan orang.

Kedua terdakwa di laporkan lantaran telah mempekerjakan WY. Anak di bawah umur di iming-imingin uang untuk melayani hasrat seksual pria hidung belang. Bertempata di Wisma 3 Saudara pada pertengehan April 2021 lalu. Kejadian ini terbongkar berdasarkan laporan orang tua bawi lewu asal Pujon Kabupaten Kapuas.

Dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati SH menyebutkan, pada Selasa 6 April 2021, kedua terdakwa ini membujuk WY bekerja di Palangka Raya untuk melayani tamu secara seksual.

Dengan menggunakan travel WY yang berada di Pujon di arahkan langsung menuju wisma 3 Saudara di Palangka Raya. Di tempat ini NY bertemu kedua terdakwa yang langsung memesankannya kamar di nomor 11 wisma tersebut. Kamar ini sekaligus menjadi tempat NY melayani hasrat seksual pria hidung belang.

Untuk mendapatkan pria hidung belang, kedua terdakwa ini menawarkan melalui aplikasi Michat. Dengan nama akun Novia dan BO yang berarti bisa di pake kencan.

Tarif sekali kencan di patok Rp 250.000,- Jika ada pria yang berminat terdakwa langsung mengarahkannya datang ke wisma 3 Saudara kamar No. 11 dan bertemu dengan WY.

Setelah selesai melayani tamunya WY mendapatkan bagian Rp 100.000,- sedangkan kedua mucikari masing-masing mendapatkan Rp100.000,- dan Rp50.000,-JPU menjerat kedua mucikari yang saat ini berstatus terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHPidana.-(tur)

Related Articles

Back to top button