BeritaPalangka RayaUtama

Bayar PBB P2 dan BPHTB Bisa Setiap Hari

PALANGKA RAYA,kalteng.co-Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban mengatakan, saat ini untuk layanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Palangka Raya bisa dipayarkan pada hari apapun. Di kantor pelayanan BPPRD masyarakat bisa membayarkan PBB P2 dan BPHTB hanya pada hari kerja kantor pelayanan saja mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB.


Sedangkan untuk layanan pembayaran PBB P2 di mitra BPPRD Seperti Kantor Pos bisa dibayarkan setiap hari, mulai pada hari Senin sampai hari Minggu, mulai Pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
“Layanan pembayaran PBB P2 dan BPHTB kembali kami permudah untuk wajib pajak di Kota Palangka Raya dan akhirnya mitra BPPRD dalam hal layanan pembayaran pajak membuka layanannya setiap hari,” ucapnya Rabu (19/5).


Lebih lanjut Mantan Kepala Diskominfo SP Kota Palangka Raya ini menerangkan, adapun jam layanan pembayaran pajak yang dilayani oleh kantor pos adalah Senin sampai Jum’at mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu akhir pekan, layanan pembayaran PBB P2 dan BPHTB dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Atau lebih singkat di hari kerja normal jam pelayanannya.


“Dengan adanya inovasi layanan pembayaran PBB P2 dan BPHTB para masyarakat Kota Palangka Raya khususnya para wajib pajak tidak mempunyai alasan lagi tidak membayarkan dan menyetorkan kewajibannya,” pungkasnya. (ahm)

Related Articles

Back to top button