BeritaDPRD GUNUNG MASLEGISLATIF

Bayar THR Menjadi Kewajiban Setiap Perusahaan

KUALA KURUN, Kalteng.co – Tinggal beberapa hari lagi umat Muslim di Kabupaten Gunung Mas merayakan Idul Fitri. Untuk itu, DPRD Gunung Mas kembali mengingatkan para perusahaan dalam menunaikan kewajiban membayaran tunjangan hari raya (THR).

“Kami kembali mengingatkan kepada semua perusahaan di Kabupaten Gunung Mas agar selalu membayar THR karyawan yang menjadi kewajiban, apalagi sebentar lagi merayakan hari raya Idul Fitri,” jelas Anggota DPRD Gunung Mas Espriadi, Jumat (5/4/2024).

Menurut dia, jika perusahaan yang tidak mau membayar THR atau kewajiban mereka, maka harus ada tindakan tegas dari dinas yang bersangkutan, khususnya di Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usahan Kecil Menengah (Distransnakerkop-UKM) setempat, yang akan memberikan sanksi tegas.

“Sanksi tegas itu juga ada dan sesuai denga peraturan perundang-undangan yang telah mengatur, sehingga kewajiban mereka tidak terbengkalai, dan artinya karyawan dapat merayakan hari raya mereka,” ujar politukus dari Partai Perindo ini.

Selain itu, kata dia, bagi perusahan daerah yang bergerak di bidang badan usahan milik daerah (BUMD) misalnya di perusahan daerah air minum (PDAM), Perusda dan sejenisnya. Ini juga harus ada memberikan THR kepada karyawan. Pasanya, ini dapat menjadi contoh kepada perusahan yang bukan milik daerah.

“Perusahaan yang milik BUMD juga memiliki kewajiban yang sama dalam membayar THR, Artinya ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan swasta lain, walaupun itu sudah lama berdiri. Karena ini sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk karyawan,” pungkas dia.(pra)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button