“Dilihat tekstualnya sudah benar, pemetaan juga ready. Kalau dua duanya oke, ya ngga mesti ukur ulang,” imbuhnya.Di sisi lain, kata Virgo, pengukuran ulang bisa saja dilakukan apabila sertifikat dan tanahnya tidak valid. Misalnya, saat dicek di peta yang ada di BPN ternyata sertifikat tidak terdaftar, ataupun sertifikatnya terduplikasi, maka harus diukur ulang.
“Mungkin akan diukur kembali kemudian dipetakan. Atau ada duplikasi itu akan dicek juga. Kalau belum electronical ready ya akan diukur ulang,” tuturnya.Direktur Pengaturan Pendaftaran dan Ruang Dwi Purnama menambahkan, pengubahan sertifikat lama sebetulnya sangat sederhana. Bentuknya hampir mirip seperti mengganti blanko sertifikat lama dengan keluaran terbaru.
“Ini hampir sama seperti saat sertifikat blanko lama diganti dengan blanko baru. Kalau dulu bentuknya blangko sekarang diganti jadinya elektronik,” pungkasnya. (JPG/ala)