Bentrok Berdarah Warga vs Polisi di Areal PT ABB: Ketua PHRI dan PPKHI Kalteng Desak Komnas HAM dan Propam Turun Tangan!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Ketua PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menyampaikan sikap hukum terkait bentrok antara masyarakat dan aparat kepolisian di wilayah operasional PT Asmin Bara Barunang (ABB). Peristiwa tersebut memunculkan dugaan pembacokan oleh pihak masyarakat serta dugaan penembakan oleh aparat kepolisian.
Suriansyah yang juga berprofesi sebagai advokat dan praktisi hukum menilai situasi tersebut harus ditempatkan secara proporsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya netralitas aparat dalam menangani konflik yang bersinggungan dengan kepentingan perusahaan dan masyarakat.
“Polri berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 memiliki fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan. Bukan menjadi pihak yang berdebat langsung dengan masyarakat dalam sengketa privat,” bebernya, Rabu (4/3/2026).
Ia mengutip Pasal 2 dan Pasal 13 UU Kepolisian yang menegaskan kedudukan Polri sebagai alat negara. Menurutnya, dalam konteks konflik di area perusahaan, seharusnya pihak perusahaan yang menjawab keberatan masyarakat, bukan aparat yang terlibat dalam perdebatan di lapangan.
Selain itu, Suriansyah juga menyoroti prinsip hak asasi manusia dan netralitas aparat sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM dalam Tugas Polri serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ia mengingatkan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari kekerasan.
“Ketika aparat justru terlibat ribut dan berdebat dengan masyarakat, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip netralitas dan profesionalitas. Aparat wajib mengedepankan proporsionalitas dan de-eskalasi konflik,” ujarnya.
Terkait dugaan tindak pidana, Suriansyah menjelaskan bahwa pembacokan dapat dijerat Pasal 351 KUHP lama juncto Pasal 467 KUHP baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun jika mengakibatkan luka berat. Sementara dugaan penembakan oleh aparat, apabila terbukti tanpa prosedur, dapat dijerat Pasal 359 atau Pasal 338 KUHP lama juncto Pasal 490 atau Pasal 459 KUHP baru.
“Penggunaan kekerasan oleh aparat harus proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan, tentu ada konsekuensi pidana yang mengikutinya,” katanya.
Ia juga menegaskan tanggung jawab perusahaan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“PT Asmin ABB harus tampil menjawab keberatan masyarakat secara terbuka sesuai prinsip tanggung jawab sosial dan hukum, bukan berlindung di balik aparat,” tegasnya.
Sebagai sikap resmi, PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah mendesak dilakukan penyelidikan independen atas dugaan pembacokan dan penembakan dengan melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, serta Ombudsman Republik Indonesia.
“Saya juga menyerukan agar semua pihak menahan diri, mengedepankan dialog, dan menyelesaikan konflik melalui mekanisme hukum dan mediasi, bukan bentrok fisik,” pungkasnya. (oiq)




