Palangka Raya

Achmad Rasyid: Sampaikan Aspirasi dan Kritik dengan Sopan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RKUHP) khususnya Pasal 240 dan 241 terkait ancaman pidana bagi siapa saja yang menghina Pemerintah melalui platform media sosial, banyak menuai protes dari masyarakat. Di mana keberadaan pasal tersebut dianggap mengekang kebebasan masyarakat berpendapat dan mengkritik pemerintah.

Menurut Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kalteng H. Achmad Rasyid, keberadaan Pasal 240 dan 241 dalam RKUHP tidak menyalahi aturan hal tersebut bertujuan agar masyarakat bisa menyampaikan pendapat maupun kritikan secara sopan dan santun, tanpa harus bertindak secara frontal dan menyerang personal.

“Indonesia merupakan salah satu negara yang berdiri berdasarkan norma, adat istiadat dan budaya. Sehingga akan sangat disayangkan apabila masyarakat justru memanfaatkan kebebasan berpendapat untuk menyampaikan aspirasi dengan kasar dan frontal, bahkan bersikap anarkis. Sehinga keberadaan pasal 240 dan 241 dalam RKUHP diharapkan mampu menekan hal tersebut,” ucap Rasyid, saat dibincangi Kalteng.co di gedung dewan, Selasa (21/6/2022).

Dikatakannya, tujuan utama dari pasal 240 dan 241 bukan menciptakan sistem pemerintahan yang anti kritik, melainkan mengajarkan kepada masyarakat agar menyampaikan aspirasi maupun secara sopan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Silakan saja sampaikan aspirasi maupun usulan kepada pemerintah, tetapi sampaikan dengan sopan karena aspirasi tersebut tidak mungkin diabaikan oleh pemerintah. Apabila disampaikan secara gamblang dan sikap anarkis, justru akan merugikan diri sendiri bahkan berpotensi terkena hukum pidana,” ujarnya.

Kendati demikian, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura) ini juga mengingatkan Pemerintah, agar setiap aspirasi maupun usulan yang disampaikan oleh masyarakat bisa mendapatkan perhatian dan direalisasikan.

“tentunya Pemerintah juga harus memberikan perhatian terhadap aspirasi dan usulan dari masyarakat. Bahkan aspirasi tersebut segera direalisasikan apabila memungkinkan, karena tanpa adanya rakyat pemerintahan juga tidak bisa berjalan. Begitu pula sebaliknya, negara akan kacau apabila tidak ada pemerintah,” pungkas Ketua Komisi II yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) ini.(ina)

Related Articles

Back to top button