Berantas Korupsi di Kemenag, Gus Yaqut Bangun Sistem Dumas
KALTENG.CO – Praktik korupsi bisa terjadi instansi mana saja, termasuk Kementerian Agama (Kemenag). Apalagi beberapa waktu lalu menteri agama sempat terseret praktik rasuah.
Menjawab tantangan itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan komitmennya melakukan tata kelola di kementerian yang dia pimpin saat ini.
“Pesan Bapak Presiden saat saya pertama dipanggil adalah untuk memperbaiki tata kelola Kemenag,” kata menteri yang biasa disapa Gus Yaqut itu dalam webinar pada Rabu (1/12/2021).
Adapun tema webinar tersebut “Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Antikorupsi.
Maka dari itu, Gus Yaqut meminta para ASN Kemenag harus menjadi teladan kebaikan terutama dalam melawan korupsi. “Kita tanya kepada batin masing-masing, tanya ke diri masing-masing, sudah benar belum mengelola Kementerian ini,” tutur dia.
Regulasi Itu Dicabut Dan Diganti Dengan PMA Nomor 23
Dalam mengatur akuntabilitas, Gus Yaqut terus melakukan penguatan dalam bentuk Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi.
“Kemenag telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berperan mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Selain itu, Kemenag bersama KPK pun membangun sebuah sistem Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Whisteblowing System (WBS) terintegrasi. Sinergi itu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan, baik secara internal maupun eksternal yang terintegrasi.
Lebih dari itu, sikap profesional, transparan, akuntabel dengan mengutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agama.
Ikhtiar lain yang dilakukan Kemenag dalam pengendalian gratifikasi adalah merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.
Regulasi itu dicabut dan diganti dengan PMA Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. PMA 23/2021 sepenuhnya sudah mengacu pada Peraturan KPK No 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.