Berapa UMP 2026? Ini Prediksi Kenaikan dan Alasan Kemnaker Tunda Pengumuman
KALTENG.CO-Setiap akhir tahun, jutaan pekerja dan pelaku usaha di Indonesia menanti dengan cemas satu pengumuman penting: penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan penentu utama gaji minimal yang akan diterima para pekerja sepanjang tahun fiskal berikutnya.
Kini, perhatian tertuju pada pengumuman resmi UMP 2026 yang vital bagi daya beli dan stabilitas ekonomi nasional.
Apa Itu UMP dan Peran Krusialnya?
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah nilai gaji minimum yang secara hukum wajib dipenuhi oleh pengusaha kepada setiap pekerja di wilayah provinsi tersebut.
UMP memiliki peran ganda yang sangat krusial:
- Pelindung Kesejahteraan Pekerja: UMP berfungsi sebagai batas upah terendah yang menjamin pekerja mendapatkan penghasilan yang layak, sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hal ini sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah gejolak inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
- Barometer Dunia Usaha: Di sisi lain, besaran UMP harus mempertimbangkan stabilitas dan kemampuan perusahaan untuk membayar upah tanpa mengganggu keberlangsungan bisnis.
Oleh karena itu, UMP selalu menjadi isu strategis tahunan karena adanya tarik-menarik kepentingan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Mengingat kondisi ekonomi dan KHL berbeda di setiap wilayah, wajar jika UMP di 38 provinsi di Indonesia memiliki angka yang berbeda-beda.
Penundaan Pengumuman UMP 2026: Ada Apa dengan KHL?
Masyarakat kini menunggu kepastian jumlah UMP 2026. Seharusnya, pengumuman resmi UMP beserta regulasi pendukung (PP atau Permenaker) telah dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 21 November 2025.
Namun, pengumuman UMP 2026 ditunda.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa penundaan ini terjadi karena pemerintah masih menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan. Alasan utama di balik PP yang belum rampung adalah keharusan untuk memasukkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ke dalam formula perhitungan UMP 2026.
“Jadi ada satu kata kunci yang memang menjadi kebaruan PP itu adalah KHL. Jadi sesuai amanat MK, jadi harus mempertimbangkan KHL,” kata Yassierli di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Penyesuaian formula ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan penetapan UMP benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil pekerja, sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
Prediksi Kenaikan UMP 2026
Meskipun angka pastinya belum diumumkan, UMP 2025 menjadi acuan terakhir. Pada tahun sebelumnya (UMP 2025), rata-rata kenaikan diputuskan sebesar 6,5 persen, menyesuaikan dengan kombinasi faktor pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.
Sementara formula baru yang memasukkan KHL sedang disusun, angka kenaikan UMP 2026 diprediksi akan tetap mempertimbangkan faktor-faktor makroekonomi tersebut. Penantian ini diharapkan menghasilkan angka UMP yang adil bagi pekerja, sekaligus realistis bagi pengusaha.
📊 Daftar UMP yang Berlaku Saat Ini (UMP 2025)
Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di 38 provinsi di Indonesia yang masih menjadi acuan utama pengupahan formal hingga UMP 2026 resmi diumumkan:




