
KALTENG.CO-Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau kian memprihatinkan, dengan jumlah titik panas (hotspot) yang terus bertambah secara signifikan.
Kondisi ini menjadi peringatan serius bagi wilayah lain, khususnya Kalimantan Tengah (Kalteng), untuk mengambil pelajaran dan mengantisipasi bencana serupa.
Pemerintah tidak main-main; masyarakat atau korporasi yang nekat melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar (land clearing) akan dijerat pidana.
Sanksi Pidana Menanti Pelaku Pembakaran Lahan
Ancaman sanksi pidana ini bukan sekadar gertakan kosong. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa sejak Januari hingga Juli 2025, sebanyak 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus pembakaran lahan. Akibat ulah mereka, total luas Karhutla yang ditimbulkan mencapai 269 hektar. Bahkan, dalam satu pekan terakhir saja, terdapat 29 individu yang menjadi tersangka kasus Karhutla, menandakan penegakan hukum yang semakin gencar.
Peringatan Menhut: Hindari Pembakaran di Periode Kritis
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara tegas mengingatkan masyarakat Riau untuk tidak membakar hutan dan lahan, terutama pada periode 22 hingga 28 Juli. Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), periode tersebut memiliki potensi sangat mudah terbakar karena cuaca yang ekstrem.
“Paling penting untuk disampaikan ke publik, terutama kepada masyarakat Riau agar periode-periode ini tidak ada yang membakar lahan. Tidak membakar hutan maupun lahan,” ujar Raja di sela penandatanganan MoU dengan PP Muhammadiyah pada 22 Juli.
Ia menambahkan bahwa saat cuaca sangat panas, risiko kebakaran di lapisan atas permukaan tanah berpotensi lebih besar. Raja juga menyebut bahwa data BMKG menunjukkan 10 hari terakhir akan terjadi panas ekstrem, diperparah dengan adanya Badai Wipha di Filipina, yang secara kolektif menimbulkan cuaca kering dan sangat mudah terbakar.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Menhut Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu kepada masyarakat maupun perusahaan yang membakar hutan dan lahan. Peringatan ini berlaku tidak hanya untuk Riau, tetapi juga di sepanjang Pulau Sumatra, dan wilayah lainnya.
“Jangan berani-berani melakukan land clearing, membersihkan lahan untuk menanam dengan cara pembakaran, karena potensinya sangat luar biasa buruk,” tegas Raja. Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggulangi Karhutla yang setiap tahun menimbulkan kerugian besar, baik dari segi ekologi maupun kesehatan masyarakat.
Respons Cepat Pemerintah dan Kondisi Terkini Riau
Kemenhut telah berkoordinasi langsung dengan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang telah memimpin operasi di lapangan. Koordinasi juga dilakukan dengan Kepala BNPB dan Kepala BMKG. Menhut bahkan telah menugaskan Wamenhut Sulaiman Umar dan Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto ke lokasi sejak Minggu, untuk mengawal penanganan Karhutla di Riau.
Situasi di Riau sendiri sangat mengkhawatirkan. Data Satelit Himawari milik BMKG mendeteksi sebaran asap yang cukup signifikan, terutama di Kabupaten Rokan Hilir. Sistem Pemantauan Karhutla Kemenhut (SiPongi) mencatat Rokan Hilir sebagai daerah dengan jumlah titik panas tertinggi di Riau, yakni 1.767 titik. Disusul Rokan Hulu dengan 1.114 titik dan Kota Dumai 333 titik.
Total hotspot sepanjang 1 Januari hingga 20 Juli 2025 mencapai 4.449 titik. Peningkatan tajam terjadi selama bulan Juli, dengan 3.031 titik panas terpantau. Kondisi ini sempat memunculkan asap lintas batas pada 19 Juli yang bahkan mencapai Malaysia, meski membaik sehari kemudian. Penanganan darurat melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dilakukan BNPB dan BMKG bersama pihak swasta telah memasuki tahap kedua, dengan total 14 sortie dan penyemaian 12.600 kg garam (NaCl) ke awan untuk memicu hujan.
Ancaman Karhutla di Riau menjadi cerminan nyata bahaya pembakaran lahan. Penting bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya di daerah rawan seperti Kalteng, untuk tidak mengulangi kesalahan serupa demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan bersama. (*/tur)




