Berita

Berdalih “Uang Kenakalan dan Uang Kancut,” Mantan Ketua BAN PAUD-PNF Kalteng Korupsi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Luthfilah blak-blakan memberikan kesaksian di hadapan majelis Hakim Tipikor Kalteng pada PN Palangka Raya, Senin (3/1/2022). Saksi yang juga mantan anggota BAN PAUD-PNF Kalteng ini mengungkapkan apa adanya sepak terjang terdakwa Andi Rismansyah Djamaris selama memimpin BAN PAUD-PNF pada tahun 2018 hingga 2019.

Dalam hal pengunaan keuangan terdakwa yang juga pengelola Duta Komputer ini kerap kali bertindak tidak profesional. Seharusnya setiap pengeluaran di rapatkan atau di konsultasikan dengan seluruh anggota, tetapi sering kali justru langsung perintahkan saja untuk meminta dana ke bendahara.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Selalu beralasan bahwa dia juga merupakan kuasa dan penanggungjawab pengguna anggaran, sehingga kami pun hanya bisa mengikutinya saja,”kata Luthfilah saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Uang Kenakalan dan Uang Kancut

Dia mengungkapkan, beberapa permintaan pencairan dana terdakwa tidak bisa di pertanggungjawabkan. “Terutama uang-uang yang di sebutkannya sebagai uang kenakalan,”ungkap saksi yang juga pengelola PKBM Luthfilah di Kompleks Ponton Rindang Banua ini.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Salah satunya pula yang sempat menjadi polemik di internal BAN PAUD-PNF Kalteng adalah dana visitasi untuk tim asesor. Dana ini juga sempat di pake terdakwa dengan dalih uang kenakalan.

“Banyak dana yang penggunaannya untuk kepentingan pribadi ketua (terdakwa,Red). Macam-macam lah istilahnya untuk menyebutkan dana tersebut, seperti uang kenakalan dan uang kancut (maaf,Red),ungkap saksi.

Lebih jauh Kepada JPU, Luthfillah menyebutkan. Total dana yang di terima dari pusat untuk periode kepemimpinan Andi Rismansyah Djamaris di BAN PAUD-PNF Kalteng sebesar Rp 4 miliar lebih.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button