Harta Kekayaannya Mencapai Rp56 M, KPK Minta Rafeal Alun Membuktikan
KALTENG.CO-Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo berdasarkan LHKPN yang mencapai Rp56 miliar lebih, memunculkan pertanyaan publik. Untuk membuktikan bahwa hartanya itu diperoleh dari hasil yang legal, pegawai Ditjen Pajak Jakarta Selatan (Jaksel) ini diminta KPK untuk membuktikannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, telah menerima undangan pemanggilan klarifikasi. Lembaga antirasuah memanggil ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio itu, pada Rabu (1/3/2023) besok.
Rafael akan diklarifikasi KPK terkait dugaan harta tidak wajar dalam Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN), yang disampaikan pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021, total kekayaannya sekitar Rp 56 miliar. Ketidakwajaran seperti mobil Rubicon yang tidak tercantum dalam LHKPN.
Juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati menyampaikan, pihaknya belum menerima informasi kehadiran Rafael Alun. Namun, dipastikan surat pemanggilan klarifikasi telah sampai.
“Belum ada konfirmasi, tetapi memang surat undangan tersebut sudah diterima yang bersangkutan,” kata Ipi Maryati kepad wartawan, Selasa (28/2/2023).
Ipi meminta, Rafael membawa seluruh dokumen kepemilikan harta kekayaannya. Termasuk, yang disampaikan ke dalam LHKPN.
“Saya kira semua bukti atas kepemilikan harta yang didaftarkan di LHKPN itu harus disertakan,” tegas Ipi.
Menurut Ipi, KPK akan mengklarifikasi harta kekayaan yang tercantum di dalam LHKPN. Hal ini penting, apakah memang terdapat kepemilikan harta tidak wajar terhadap Rafael.
“Semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan oleh yang bersangkutan, akan menjadi materi dari klarifikasi yang akan dilakukan,” ucap Ipi.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan pihaknya telah menindaklanjuti
LHKPN pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak Kemenkeu.
“Khusus dalam LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020,” ucap Nurul Ghufron dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).
Ghufron mengungkapkan, hasil analisis pemeriksaan LHKPN kerap kali digunakan sebagai instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemda. Hal itu menjadi bagian proses pencegahan korupsi, agar pihak yang dipilih adalah pihak berintegritas.
Selebihnya jika ada laporan atau penyelidikan terhadap pihak penyelenggara negara, kata Ghufron, LHKPN dapat juga digunakan sebagai untuk mendukung pengungkapan suatu perkara tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang (TPPU) serta upaya asset recovery-nya.
“Penerapan ini sebagai integrasi strategi pencegahan dan penindakan KPK,” ujar Ghufron.
Dalam melengkapi pada upaya pendidikannya, KPK juga telah intens melakukan edukasi dan sosialisasi pengisian LHKPN, agar para penyelenggara negara melaporkan LHKPN secara patuh tepat waktu, dan yang tidak kalah penting adalah diisi dengan benar sesuai faktualnya.
“Dengan begitu, pengelolaan LHKPN di KPK ini telah mencakup pada ketiga strategi dalam Trisula Pemberantasan Korupsi,” papar Ghufron.
KPK menegaskan, inti dari kegiatan pelaporan kekayaan penyelenggara negara melalui LHKPN adalah untuk dinilai kewajaran hartanya berdasarkan pendapatan yang sah. Sehingga LHKPN setelah dilaporkan kepada KPK, pasti dilakukan verifikasi dan pemeriksaan.
“KPK mencatat selama 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN. Baik dalam konteks pencegahan korupsi maupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (*/tur)