Berkas Bapaslon Perlu Perbaikan
PALANGKA RAYA, kalteng.co-Proses Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng sudah sampai pada tahapan verifikasi berkas bakal pasangan calon (bapaslon). Hasilnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng masih menemukan ada beberapa dokumen bapaslon yang perlu dilakukan perbaikan. Hal itu terungkap dalam rapat pleno terbuka penyerahan hasil verifikasi berkas adminitrasi yang dilaksanakan di Kantor KPU Kalteng, Minggu (13/9).
Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim dan dihadiri perwakilan kedua tim sukses bapaslon, perwakilan partai pendukung, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng. Dalam kesempatan itu Harmain mengatakan bahwa dari hasil verifikasi berkas dokumen syarat pencalonan dari kedua pasangan, KPU menemukan ada beberapa dokumen atau berkas yang perlu diperbaiki oleh bakal pasangan calon.
“Hasil verifikasi syarat calon yang kami sampaikan ini dibuatkan berita acara beserta lampirannya. Ada bakal pasangan calon yang masih harus memperbaiki berkas persyaratan, agar bisa melanjutkan ke tahapan berikut,” kata Harmain kepada Kalteng Pos usai rapat pleno, kemarin.
Adapun catatan dokumen yang perlu diperbaiki di antaranya dokumen ijazah yang perlu dilegalisir oleh instansi yang berwenang, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang perlu diperbarui kembali dan surat keterangan dari pengadilan negeri (PN). Ditegaskan Harmain, terhadap bakal pasangan calon yang perlu melakukan perbaikan dokumen syarat calon, pihaknya memberikan waktu alias kesempatan hingga 16 September 2020.
Selain menyerahkan hasil verifikasi berkas dokumen syarat calon, dalam rapat pleno tersebut KPU Kalteng juga menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan dari kedua pasangan bakal calon yang dilaksanakan di RSUD Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya beberapa hari lalu. Dari hasil tes kesehatan yang diserahkan oleh pihak rumah sakit kepada KPU Kalteng, diketahui kedua pasangan ini dinyatakan memenuhi syarat secara jasmani maupun rohani, serta dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Terkait hasil pemeriksaan kesehatan, kemarin tim pemeriksa kesehatan dari RSUD Doris Slyvanus telah menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada kami. Hasilnya, kedua pasangan bakal calon dinyatakan memenuhi syarat, yakni mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Harmain.
Dari hasil tes kesehatan yang dilakukan tim dokter RSUD Doris Sylvanus, kedua pasangan juga dinyatakan bebas dari Covid-19. Ketua KPU Kalteng mengatakan, setelah penyerahan hasil verifikasi berkas syarat calon, maka tahapan pilkada selanjutnya adalah penetapan resmi pasangan calon peserta Pilkada Kalteng 2020 dan dilanjutkan dengan penentuan dan pengumuman nomor urut pasangan calon pilkada yang dilakukan pada tanggal 23 dan 24 September 2020 .
“Tanggal 23 september adalah penetapan calon, lalu tanggal 24 merupakan pengundian nomor urut pasangan calon,” pungkas Harmain sebelum meninggalkan Kantor KPU Kalteng.
Untuk diketahui, sejauh ini ada dua bakal pasangan calon yang akan bertarung pada pesta demokrasi pada 9 Desember mendatang. Pasangan pertama adalah Ben Brahim S Bahat dan Ujang Iskandar. Pasangan lainnya adalah Sugianto Sabran dan Edy Pratowo. Jika kedua bakal pasangan calon ini ditetapkan sebagai kontestan pilkada kali ini maka akan terjadi head to head. (sja/ce/ala)