BeritaPalangka RayaUtama

Berkas Perkara Korupsi BLUD RSUD Mas Amsyar Dikembalikan

Oleh sebab itu, berkas tersebut harus dikembalikan, disertai petunjuk penyempurnaannya. Untuk itu penyidik Satreskrim Polres harus segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan syarat formil, dan materiil, sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti, dengan memperhatikan jangka waktu yang ditentukan oleh KUHAP.

“Ini supaya berkas perkara itu bisa segera kita nyatakan lengkap (P-21), dan dapat dilimpahkan untuk diperiksa, serta diadili persidangan,” tegas Erfandy.(eri).

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button