KALTENG.CO-Pemerintah Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait penerbitan visa umrah yang secara signifikan mempersingkat masa berlaku pra-keberangkatan (pre-entry validity).
Aturan yang akan berlaku mulai pekan depan ini mewajibkan para calon jemaah umrah harus lebih disiplin dan tepat waktu dalam jadwal perjalanan mereka.
Masa aktif visa umrah yang selama ini berlaku selama 90 hari (tiga bulan) sejak tanggal penerbitan, kini dipangkas drastis menjadi hanya 30 hari (satu bulan).
⏳ Masa Berlaku Visa Lebih Singkat, PPIU Diminta Cermat
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia, Ichsan Marsha, mengonfirmasi aturan terbaru ini dan menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Indonesia.
“Kami mengimbau agar seluruh PPIU menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah secara tepat waktu,” kata Ichsan di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Ichsan, PPIU tidak boleh lagi mengajukan visa terlalu jauh sebelum jadwal keberangkatan jika jemaah yang bersangkutan belum siap untuk diberangkatkan. Disiplin dalam penjadwalan ini menjadi kunci untuk melindungi jemaah dari risiko pembatalan otomatis.
Sebab, dengan aturan terbaru ini:
- Visa umrah akan otomatis dibatalkan apabila jemaah tidak memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak tanggal visa diterbitkan.
🕌 Masa Tinggal di Arab Saudi Tetap 90 Hari
Meskipun masa berlaku visa sebelum keberangkatan dipersingkat, Kemenhaj memastikan bahwa masa tinggal (durasi stay) jemaah setelah tiba di Arab Saudi tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan pengumuman otoritas Saudi dan laporan media, masa tinggal jemaah setelah mendarat di Arab Saudi tetap berlaku selama tiga bulan (90 hari) sejak tanggal kedatangan.
🔒 Perlindungan Jemaah dan Kepatuhan Regulasi
Lebih lanjut, Ichsan Marsha menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan masa tinggal di Arab Saudi untuk mencegah pelanggaran izin tinggal atau yang dikenal sebagai overstay.
“Kemenhaj terus berkoordinasi dengan otoritas Saudi agar hak-hak jemaah Indonesia tetap terlindungi, serta ibadah umrah dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai regulasi,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan komitmen Kemenhaj untuk selalu bersikap adaptif terhadap dinamika dan kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Kemenhaj akan terus melakukan penyesuaian kebijakan dan tata laksana penyelenggaraan umrah agar sejalan dengan sistem dan kebijakan terbaru Arab Saudi, tanpa mengurangi aspek perlindungan jemaah Indonesia,” tegasnya.
📅 Mulai Berlaku Minggu Depan
Perlu dicatat bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku efektif minggu depan. Aturan ini hanya berlaku bagi visa umrah yang diterbitkan setelah kebijakan baru tersebut diimplementasikan. Visa yang sudah diterbitkan sebelum tanggal efektif tetap berlaku sesuai dengan ketentuan lama, yakni masa aktif pra-keberangkatan 90 hari.
Ini menjadi pengingat penting bagi seluruh calon jemaah dan PPIU untuk mencermati betul waktu pengajuan visa dan jadwal penerbangan agar tidak terjadi kerugian akibat pembatalan visa otomatis. (*/tur)




