Berlanjut, Ari Bias vs. Agnez Mo: Sengketa Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”
KALTENG.CO-Perseteruan antara pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” semakin memanas. Ari Bias, yang juga merupakan pencipta lagu “Tak Bisa” yang pernah dinyanyikan Agnez Mo, merasa dirugikan atas penggunaan lagu ciptaannya tanpa izin yang jelas dan pembayaran royalti yang seharusnya.
Dalam sebuah wawancara, Ari Bias mengungkapkan bahwa ia telah mengirimkan surat kepada Agnez Mo untuk meminta izin dan membahas soal royalti sebelum lagu-lagunya dibawakan dalam acara komersial. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan positif dari pihak Agnez Mo.
“Krisdayanti, misalnya, selalu menghubungi saya dan membayar royalti setiap kali membawakan lagu ciptaan saya. Tapi Agnez Mo, sejak lagu ‘Bilang Saja’ dirilis di tahun 2004, belum pernah meminta izin atau membayar royalti,” ujar Ari Bias.
Agnez Mo Bantah Tuduhan
Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Agnez Mo, Margareth Tacia Situmorang, membantah bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran hukum. Menurut Margareth, kewajiban membayar royalti terletak pada penyelenggara acara, bukan pada penyanyi.
“Agnez Mo selalu taat hukum. Selama ini, dalam setiap kerjasama, tidak pernah ada masalah terkait pembayaran royalti. Beliau tahu aturan dan tidak mungkin melanggarnya,” tegas Margareth.
Perkara Bergulir di Pengadilan
Karena tidak menemukan titik temu, Ari Bias memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Saat ini, perkara dugaan pelanggaran hak cipta ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar atas penggunaan lagu “Bilang Saja” dalam acara yang diselenggarakan oleh HW Group.
Kasus yang menimpa Ari Bias dan Agnez Mo ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia. Para pencipta lagu berhak atas karya mereka dan berhak mendapatkan kompensasi yang layak atas penggunaan karya tersebut. (*/tur)