Berita

Berpenghasilan Rp 60 Juta per Tahun Bebas Pajak Panghasilan

KALTENG.CO – Pemerintah resmi menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi dari sebelumnya Rp 50 juta per tahun menjadi Rp 60 juta per tahun dengan tarif PPh sebesar 5 persen, melalui pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang.

“Pemerintah menaikkan lapisan penghasilan orang pribadi atau bracket yang di kenai tarif PPh terendah 5 persen dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Yasonna menyatakan perubahan atas UU Pajak Penghasilan di tekankan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah termasuk pengusaha UMKM orang pribadi maupun UMKM badan.

Sementara itu, untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun untuk orang pribadi lajang dan tambahan Rp 4,5 juta di berikan untuk WP yang kawin dan masih di tambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal tiga orang.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ini artinya masyarakat dengan penghasilan sampai dengan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak penghasilan sama sekali.

Menurutnya, melalui di naikkannya batas lapisan tarif terendah ini, justru membuat masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah mendapat benefit membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya.

Sebagai ilustrasi. WP orang pribadi dengan penghasilan Rp 9 juta per bulan yang sebelumnya harus membayar sebesar Rp 3,4 juta setahun, kini cukup hanya membayar PPh sebesar Rp 2,7 juta setahun.

Di sisi lain, pemerintah menambah lapisan teratas dengan tarif sebesar 35 persen untuk penghasilan orang pribadi di atas Rp 5 miliar dalam rangka memberi keadilan bagi yang lebih mampu untuk membayar pajak lebih besar.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button