BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Bersih-Bersih Internal Polri! Dari Pemecatan AKBP Didik Hingga Tes Urine Masif Serentak

KALTENG.CO-Mabes Polri menunjukkan komitmen tegas dalam membersihkan internal organisasinya dari praktik terlarang. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Keputusan ini menjadi sinyal keras bagi seluruh personel kepolisian bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran berat, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana.

Terbukti Melanggar Etik dan Pidana

Berdasarkan hasil sidang KKEP, AKBP Didik dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan internal Polri serta regulasi pidana. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa tindakan perwira menengah (pamen) tersebut dikategorikan sebagai perbuatan tercela.

Sebagai konsekuensinya, Polri menjatuhkan dua sanksi administratif utama:

  1. Penempatan Khusus (Patsus): Selama tujuh hari di Biro Provos Divpropam Polri (13–19 Februari 2026).

  2. Pemecatan (PTDH): Pemberhentian secara tidak hormat dari dinas kepolisian.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo dengan tegas saat memberikan keterangan pers, Kamis (19/2/2026).

Tidak Ajukan Banding, Proses Pidana Menanti

Berbeda dengan beberapa kasus etik lainnya yang sering kali berlanjut ke tahap banding, AKBP Didik menyatakan menerima sepenuhnya putusan sidang tersebut. Dengan tidak adanya keberatan atau permohonan banding, status pemecatannya kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Meski sudah resmi keluar dari korps Bhayangkara, urusan hukum Didik belum usai. Ia kini harus bersiap menjalani proses hukum di peradilan umum terkait pelanggaran pidana yang dilakukannya.

Komitmen Polri dan Program Asta Cita Presiden

Pemecatan ini merupakan bagian dari instruksi langsung Kapolri kepada Kadiv Propam Polri untuk menindak tegas setiap tindakan tercela di tubuh Polri. Langkah ini juga sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.

Polri mengakui bahwa keterlibatan oknum anggota dalam kasus narkoba sangat menghambat optimalisasi pemberantasan barang haram tersebut di Indonesia.

Langkah Preventif: Tes Urine Serentak Nasional

Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, Polri mengumumkan langkah drastis untuk melakukan “bersih-bersih” internal secara masif:

  • Pemeriksaan Urine Serentak: Akan dilaksanakan di seluruh jajaran Polri, mulai dari tingkat Mabes hingga Polda di seluruh Indonesia.

  • Pengawasan Ketat: Proses ini akan melibatkan fungsi pengawas internal (Propam) dan pihak eksternal untuk menjamin transparansi.

Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi pengingat bahwa jabatan tinggi tidak memberikan kekebalan hukum di hadapan kode etik Polri. Upaya memerangi narkoba sebagai extraordinary crime kini dimulai dari penguatan integritas di dalam tubuh kepolisian sendiri. (*/tur)

Related Articles

Back to top button