BeritaKASUS TIPIKORNASIONAL

Yang Kecipratan Siap-siap! Aliran Dana Hasil Pemerasan TKA Diduga Mengalir ke Stafsus hingga Puluhan Pegawai di Kemenaker

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif mengusut dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengadaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK menduga aliran uang haram tersebut tidak hanya berhenti pada para pelaku utama, tetapi juga mengalir ke para staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Dugaan ini mencuat setelah penyidik KPK memeriksa Luqman Hakim, stafsus mantan Menaker Hanif Dhakiri, pada Selasa (17/6/2025). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pendalaman dugaan ini. “Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke Para Staf Khusus Kemenaker,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Pemeriksaan terhadap Luqman Hakim sendiri merupakan penjadwalan ulang setelah ia tidak memenuhi panggilan sebelumnya pada Selasa (10/6/2025) dengan alasan sakit.

Stafsus Mantan Menaker Ida Fauziyah Juga Terseret

Sebelumnya, pada Selasa (10/6/2025), penyidik KPK juga telah mendalami aliran uang pemerasan pengadaan TKA ini melalui dua stafsus mantan Menaker Ida Fauziyah, yaitu Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Keduanya didalami terkait aliran uang kasus dugaan pemerasan seputar pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker untuk periode tahun 2019-2023.

Mantan Menaker Berpotensi Dipanggil KPK

Melihat perkembangan ini, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil dua mantan Menaker, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, terkait kasus dugaan pemerasan ini. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan menggali lebih dalam praktik pemerasan terkait tenaga kerja asing yang terjadi selama masa jabatan mereka.

Delapan Tersangka Telah Ditetapkan, Termasuk Dua Mantan Dirjen

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penempatan TKA di Kemnaker RI pada Kamis (5/6/2025). Dua di antara delapan tersangka tersebut merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Mereka adalah:

  • Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020–2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA Kemnaker periode 2019–2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2024–2025.

Selain Suhartono dan Haryanto, enam tersangka lainnya yang juga dijerat KPK meliputi:

  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA periode 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemnaker periode 2024-2025.
  • Gatot Widiartono, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker tahun 2021-2025.
  • Tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemnaker periode 2019-2024, yaitu Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Total Pemerasan Capai Rp 53 Miliar, Dana Mengalir ke Puluhan Pegawai

Kedelapan tersangka tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Total nilai pemerasan yang berhasil dikumpulkan oleh para tersangka mencapai Rp 53 miliar.

Yang lebih mengejutkan, uang hasil pemerasan ini juga diduga mengalir kepada 85 orang pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dengan total nilai mencapai Rp 8,94 miliar. KPK saat ini masih terus menyidik puluhan orang yang diduga menerima aliran uang haram tersebut, membuka kemungkinan daftar penerima dana akan terus bertambah.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, menunjukkan dugaan praktik korupsi yang terstruktur dan masif di lingkungan kementerian. KPK terus berupaya membongkar tuntas jaringan ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat. (*/tur)

Related Articles

Back to top button