KALTENG.CO- Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahun 2022 mengalami kenaikan. Total biaya yang harus dibayarkan rerata sebesar Rp39.886.009. Angka ini naik dibandingkan Bipih pada 2021.
Untuk diketahui, Bipih 2021 masih mengacu Bipih 2020 yang kala itu juga gagal berangkat lantaran pandemi Covid-19. Nilainya mengacu Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2020, sebesar Rp36.927.602. Lebih kecil jika dibandingkan tahun 2019 yang sebesar Rp37.885.084.
Namun, Calon Jemaah Haji (CJH) yang sudah melunasi Bipih tahun 2020 sebesar Rp 35 juta, tidak lagi dibebani biaya selisih yang mencapai Rp 4,8 juta.
Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Muhammad Tambrin mengatakan, Bipih tahun ini diputuskan dalam rapat antara Kemenag RI dengan DPR RI Komisi VIII. “Rapat dihadiri langsung oleh Menteri Agama, serta Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah,” katanya.
Dia mengungkapkan, Bipih sebesar Rp39.886.009 pada 2022 ini terdiri dari komponen biaya penerbangan, Rp29.500.000; living cost, Rp5.770.005; sebagian akomodasi di Makkah, Rp2.692.669; sebagian akomodasi di Madinah, Rp769.334; dan visa, Rp1.154.001.
Terkait jadwal pemberangkatan jemaah, Tambrin menyampaikan, hingga kini belum ada informasi dari pemerintah pusat. “Jadi kita masih menunggu petunjuk teknis dari pusat,” ucapnya.
Termasuk kuota jemaah yang diberangkatkan, dia menuturkan, sampai sekarang juga belum ada kepastian. “Kalau melihat jumlah kuota untuk internasional sebanyak 1 juta orang, mungkin ada pengurangan,” tuturnya.
Dia menjelaskan, pada saat normal kuota yang dibuka Arab Saudi sebesar 2,5 juta jemaah. Sehingga, tahun ini berkurang 1,5 juta. “Jadi kalau kuota normal untuk Kalsel biasanya 3.818 per tahun, kemungkinan tahun ini kurang dari itu,” jelasnya.
Meski begitu, Tambrin bersyukur tahun ini akhirnya Arab Saudi kembali membuka ibadah haji. Setelah dua tahun Indonesia tidak memberangkatkan jemaah.
Ihwal syarat jemaah yang boleh berangkat haji, dia menyampaikan, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dalam surat pengumumannya menyebutkan haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.
Kemudian, jemaah yang berasal dari luar Kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.