Biaya Sertifikasi Halal UMK Diturunkan, dari Rp 4 Juta menjadi Rp 650 Ribu
KALTENG.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag secara resmi menerima pemasukan atas sertifikasi halal mulai 1 Desember 2021. Belum genap dua bulan, total penerimaan dari pendaftaran sertifikasi halal mencapai Rp 150 juta.
Biaya serrtifikasi halal UMK yang semula Rp 4 juta, mulai awal tahun 2022 ini di turunkan menjadi Rp650 ribu. Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menuturkan, pada akhirnya mereka menerima pendapatan sebagai BLU untuk pertama kalinya. Penerimaan itu di peroleh dari tarif layanan sertifikasi halal.
Dia mengatakan ada beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal. Di antaranya adalah untuk usaha mikro dan kecil (UMK) berlaku tarif Rp 0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri.
Sementara itu, biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK di patok Rp 650 ribu. Perinciannya, Rp 300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk.
Kemudian Rp 350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH. ’’Tarif baru ini jauh lebih murah,’’ kata Muhammad Aqil Irham. Sebelum ada ketentuan tarif itu, biayanya cukup besar. Informasi yang di terima, instansi pusat maupun daerah biasanya mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal untuk pelaku UMK sekitar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta rupiah.