BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Bikin Heboh Publik, KPK Akhirnya Kembalikan Eks Menag Yaqut ke Sel Tahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengakhiri masa pengalihan status tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Terhitung mulai Senin (23/3/2026), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut kembali menghuni Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Langkah ini diambil setelah Yaqut menjalani masa penahanan rumah selama kurang lebih empat hari, sejak Kamis (19/3/2026) pekan lalu.

Proses Pengalihan dan Pemeriksaan Kesehatan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa prosedur pengalihan jenis penahanan ini telah dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Sebelum kembali masuk ke sel tahanan, Yaqut diwajibkan menjalani serangkaian prosedur medis.

Pemeriksaan kesehatan intensif dilakukan oleh tim dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, Jakarta Timur. Hingga berita ini diturunkan, pihak lembaga antirasuah masih menunggu laporan resmi hasil tes kesehatan tersebut.

“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Budi Prasetyo.

Alasan di Balik Tahanan Rumah Sementara

Sebelumnya, publik sempat mempertanyakan keberadaan Yaqut yang dikabarkan tidak lagi berada di Rutan KPK sejak pertengahan Maret. KPK kemudian mengklarifikasi bahwa terjadi pengalihan jenis penahanan berdasarkan permohonan pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3).

Pihak penyidik mengabulkan permohonan tersebut dengan beberapa pertimbangan hukum, di antaranya:

  1. Landasan Hukum: Mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP.

  2. Sifat Sementara: Pengalihan hanya berlaku untuk durasi waktu tertentu.

  3. Pengawasan Ketat: Selama menjadi tahanan rumah, Yaqut berada di bawah pengawasan melekat dari tim pengamanan KPK guna mencegah risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Komitmen KPK dalam Menuntaskan Kasus Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan tajam masyarakat mengingat dampaknya terhadap calon jemaah haji di Indonesia. KPK menyatakan apresiasinya atas pengawalan ketat yang dilakukan oleh masyarakat dan awak media.

Target Penyidikan KPK Saat Ini:

  • Menuntaskan pemberkasan perkara (P-21).

  • Melakukan koordinasi dengan saksi-saksi kunci.

  • Segera melimpahkan kasus ke tahap penuntutan agar dapat disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Kronologi Penahanan Yaqut Cholil Qoumas (Maret 2026)

TanggalPeristiwaStatus Penahanan
17 MaretKeluarga mengajukan permohonan pengalihan penahanan.Rutan KPK
19 MaretPermohonan dikabulkan; Yaqut keluar dari Rutan.Tahanan Rumah
21 MaretKPK memberikan klarifikasi resmi kepada publik.Tahanan Rumah
23 MaretMasa pengalihan berakhir; Yaqut diperiksa di RS Bhayangkara.Kembali ke Rutan

KPK berjanji akan terus memberikan informasi terbaru (update) mengenai perkembangan kasus ini secara transparan.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” tutup Budi. (*/tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button