BeritaNASIONAL

Bisa Dicekal 10 Tahun! Ini Daftar Visa yang Dilarang Digunakan untuk Beribadah Haji di Tanah Suci

KALTENG.CO-Keinginan umat Muslim untuk menunaikan ibadah haji seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dengan iming-iming keberangkatan cepat.

Menanggapi fenomena ini, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam modus keberangkatan haji ilegal yang berisiko tinggi.

Direktur Jenderal Bina PHU Kemenhaj, Puji Raharjo, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah di Tanah Suci.

“Pemerintah Saudi kian memperketat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji. Pastikan dokumen Anda legal agar ibadah tenang,” ujar Puji.

Mengenal Modus Penipuan Haji Ilegal

Sejauh ini, aparat keamanan Arab Saudi telah beberapa kali menindak Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencoba berhaji tanpa prosedur resmi. Beberapa modus yang sering ditemukan di lapangan antara lain:

  • Atribut Palsu: Penggunaan kartu identitas haji atau atribut yang tidak resmi.

  • Manipulasi Data: Penggunaan visa yang datanya tidak sinkron dengan paspor pemegang.

  • Penyalahgunaan Visa: Menggunakan visa ziarah, visa kunjungan, atau visa pekerja untuk masuk ke area perhajian.

Konsekuensi Fatal: Deportasi hingga Cekal 10 Tahun

Ibadah haji jalur non-prosedural bukan hanya berisiko gagal secara administrasi, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang sangat berat dari otoritas Saudi.

Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, memaparkan bahwa jemaah yang tertangkap menggunakan jalur ilegal terancam sanksi berlapis.

“Selain denda yang besar dan deportasi, pelanggar juga terancam dilarang masuk ke wilayah Arab Saudi atau dicekal selama 10 tahun,” tegas Yusron.

Jangan Terkecoh Haji Dakhili dan Furoda “Abal-Abal”

Yusron juga meminta masyarakat untuk kritis terhadap istilah Haji Dakhili (haji domestik). Jalur ini sebenarnya hanya diperuntukkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqamah) valid minimal satu tahun.

“Jalur ini bukan ruang untuk mengakali keberangkatan jemaah dari Indonesia. Jangan salah artikan aturan tersebut,” tambahnya.

Masyarakat juga diimbau waspada terhadap tawaran Haji Furoda yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre dengan harga yang tidak rasional, karena bisa jadi itu hanya akal-akalan oknum untuk meraup keuntungan sepihak.

Sinergi Kemenhaj dan Imigrasi: Deteksi Dini di Berbagai Daerah

Guna memutus rantai praktik ilegal ini, Kemenhaj kini menggandeng Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Sinergi ini bertujuan untuk memperketat pengawasan mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Ahmad Abdullah, Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, menyatakan bahwa langkah deteksi dini telah dilakukan secara menyeluruh. Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, menyoroti potensi penyalahgunaan visa pekerja untuk kepentingan ibadah.

“Penguatan pengawasan ini dilakukan agar tidak ada lagi jemaah kita yang tertangkap di sana dan dijatuhi hukuman berat hanya karena ketidaktahuan atau terbujuk rayu travel nakal,” tutup Brahmantyo.

Tips Aman Berangkat Haji:

  1. Cek Legalitas Travel: Pastikan penyelenggara memiliki izin resmi dari Kemenhaj.

  2. Validasi Jenis Visa: Hanya gunakan Visa Haji (Reguler/Khusus) atau Visa Mujamalah (Furoda) yang terdaftar.

  3. Jangan Tergiur Jalur Cepat: Ibadah haji memerlukan proses administrasi yang matang, bukan sekadar janji keberangkatan instan. (*/tur)

Related Articles

Back to top button