BeritaNASIONAL

Bisa Kerja dari Kampung! Simak Jadwal WFA ASN dan Karyawan Swasta untuk Idul Fitri 1447 H

KALTENG.CO-Pemerintah resmi mengambil langkah inovatif untuk mengelola lonjakan mobilitas masyarakat menjelang hari raya. Bukan menambah cuti bersama, pemerintah justru memperkenalkan skema Work From Anywhere (WFA) atau Pengaturan Kerja Fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta selama periode Lebaran 2026.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 H berjalan lebih efektif dan minim kemacetan parah.

WFA Bukan Libur Tambahan: Catat Tanggalnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan dalam konferensi pers di Stasiun Gambir (10/2/2026) bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kelonggaran lokasi kerja, bukan menambah hari libur nasional.

“Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya, ini clear. Work From Anywhere atau flexible working arrangement,” ujar Airlangga.

Berdasarkan pengumuman tersebut, skema WFA akan berlaku selama lima hari, yang terbagi dalam periode sebelum dan sesudah Lebaran:

  • Sebelum Lebaran: 16 & 17 Maret 2026

  • Sesudah Lebaran: 25, 26, & 27 Maret 2026

Alasan di Balik Kebijakan WFA Lebaran 2026

Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak dilakukan tanpa alasan. Ada tiga tujuan utama yang ingin dicapai pemerintah:

  1. Mengurai Kepadatan Lalu Lintas: Dengan WFA, masyarakat tidak perlu pulang ke kampung halaman secara bersamaan di satu tanggal puncak (peak season).

  2. Optimalisasi Mobilitas: Memberikan ruang bagi pekerja untuk mengatur waktu perjalanan lebih awal atau kembali lebih lambat tanpa meninggalkan kewajiban pekerjaan.

  3. Perencanaan Perjalanan yang Lebih Baik: Mengurangi beban penumpukan di terminal, bandara, pelabuhan, dan jalan tol pada hari-hari tertentu.

Aturan Teknis untuk ASN dan Karyawan Swasta

Meskipun berlaku secara umum, teknis pelaksanaan WFA ini akan disesuaikan dengan regulasi masing-masing sektor. Airlangga menyebutkan bahwa detail operasional akan segera diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) resmi.

1. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Ketentuan akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Hal ini kemungkinan besar tetap memperhatikan pelayanan publik agar tidak terganggu.

2. Bagi Pekerja Swasta

Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Surat Edaran sebagai panduan bagi perusahaan swasta. Perusahaan dihimbau untuk menyesuaikan skema ini dengan beban kerja dan kebutuhan operasional masing-masing.

Tips Menjalani WFA Mudik agar Tetap Produktif

Agar kebijakan ini bermanfaat bagi Anda dan perusahaan, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

  • Pastikan Koneksi Internet: Sebelum memilih lokasi mudik untuk WFA, pastikan sinyal internet stabil untuk kebutuhan koordinasi.

  • Komunikasi Aktif: Tetap siaga melalui kanal komunikasi kantor (email, Slack, atau WhatsApp) selama jam kerja yang ditentukan.

  • Siapkan Perangkat: Pastikan laptop dan perlengkapan kerja lainnya siap digunakan di perjalanan atau di kampung halaman.


Kebijakan WFA Lebaran 2026 adalah solusi cerdas pemerintah untuk menyeimbangkan tradisi mudik dengan produktivitas nasional. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan perayaan Idul Fitri 1447 H berlangsung lebih nyaman, aman, dan tertib. (*/tur)

Related Articles

Back to top button