
KALTENG.CO-Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong instansi untuk segera mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap 1. Pelamar yang dinyatakan TMS berkesempatan mengikuti seleksi tahap 2.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus berupaya mempercepat proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terbaru, BKN meminta seluruh instansi pusat dan daerah untuk segera mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK tahap 1.
Tujuannya, agar pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap pertama memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2.
“Kepala BKN mengimbau instansi untuk segera mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK tahap 1,” tegas Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan, Sabtu (28/12/2024).
Peluang Emas bagi Non-ASN
Dengan percepatan pengumuman hasil seleksi tahap 1, diharapkan seluruh tenaga non-ASN yang ada dalam pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2. Pasalnya, pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 telah dibuka sejak 17 November hingga 31 Desember 2024.
“Selain itu, bisa sekaligus melakukan approval di portal SSCASN untuk pelamar yang memenuhi kriteria bisa mendaftar di seleksi PPPK tahap 2,” tambah Ridwan.