BeritaHukum Dan Kriminal

BNNP Kalteng Ringkus Bandar Kakap Antarprovinsi, Sita 1,83 Kg Sabu dan 786 Butir Ekstasi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jaringan antarprovinsi dengan meringkus seorang pria berinisial MI di Desa Penyang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 1,83 kilogram dan 786 butir ekstasi.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0001-NAR/I/2026/BNNP Kalimantan Tengah tertanggal 14 Februari 2026. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Mada Roostanto, menegaskan bahwa tersangka bukanlah pengedar biasa.

“Tersangka ini tidak termasuk bandar kecil. Barang diambil dari Kalimantan Barat untuk diedarkan di Kalimantan Tengah. Ini bisa kita sebut sebagai bandar kakap,” ucapnya, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, tim pemberantasan BNNP Kalteng bersama BNNK Kotawaringin Timur melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi. Setelah data dinilai cukup dan akurat, petugas melakukan penangkapan terhadap MI di kediamannya pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dalam penggeledahan awal yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas belum menemukan barang bukti narkotika di dalam rumah maupun kendaraan tersangka. Namun setelah dilakukan interogasi, MI akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika di halaman belakang rumahnya.

“Tersangka sendiri yang mengambil kantong plastik hitam dari semak-semak dekat tempat pembuangan sampah. Di dalamnya terdapat sabu dan ekstasi dalam jumlah besar,” ujar Mada.

Tersangka Mengaku Menerima Upah Rp5 Juta

Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik hijau bertuliskan “BLUE MAGIC” berisi sabu seberat 1.021,75 gram, delapan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 809,14 gram, serta 10 bungkus plastik klip berisi 786 butir ekstasi berlogo “LV” dengan berat 305,76 gram. Total sabu yang disita mencapai 1.830,89 gram atau sekitar 1,83 kilogram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone, timbangan digital, tas ransel, tas kosmetik, plastik klip kosong, sendok plastik, serta sejumlah kantong plastik yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Mada mengungkapkan, tersangka mengaku diperintah seseorang berinisial Bud! yang berada di wilayah Kalimantan Barat. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dan setiap percakapan langsung dihapus.

“Tersangka mengaku menerima upah Rp5 juta, namun uang tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya. Pihaknya tidak akan berhenti pada satu tersangka. Jaringan ini lintas provinsi dan akan terus kami dalami hingga ke pemasok utamanya.

“Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya. (oiq)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button