
KALTENG.CO – Gara-gara booking order (BO) atau membuka layanan esek-esek lewat media sosial (medsos), DCK, 26, di ciduk polisi pada 6 Mei lalu di Jalan Raya Kalisari Dharma, Surabaya. Warga Jalan Setail 2, Surabaya, itu kini di adili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti memberondong terdakwa Di andra dengan sejumlah pertanyaan. DCK mengaku membuat kata-kata iklan penawaran seperti yang tertulis dalam surat dakwaan. “Kemudian ada klien yang minat dan WA saya,” kata Di andra, Senin (30/8/2021).
DCK melanjutkan, ketika melayani pria hidung belang saat itu tanpa sepengetahuan suaminya. Sang suami sedang bekerja. Saat itu, wanita cantik itu memasang tarif seharga Rp 1,6 juta untuk dua kali hubungan badan.
“Suami saya nggak tahu. Sekarang suami saya meninggal kena Covid-19,” ucapnya.
Setelah mendengar penuturan tersebut, Jaksa Suwarti menunjukkan barang bukti berupa empat kotak berisi 60 kondom, satu buah feel pleasure gel, 32 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, dan satu unit ponsel. “Benar, Yang Mulia, itu milik saya,” ucap terdakwa.(tur)




