BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

BPBPK Kalteng Bersinergi dengan BPBD Kabupaten/Kota dalam Pengendalian Karhutla 2025

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan kesiapan untuk bersinergi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat Kabupaten/Kota dalam upaya pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2025. Langkah ini diwujudkan melalui perencanaan matang yang dimulai sejak dini, termasuk alokasi anggaran dan penguatan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBPK Provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Toyib, saat menghadiri Rapat Koordinasi Sinergitas Rencana Kegiatan Pengendalian dan Penanggulangan Karhutla Tahun 2025, yang berlangsung di Royal-Crown Room Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Selasa (20/8/2024). Ahmad Toyib menekankan, bahwa penanganan dan pengendalian Karhutla harus dilakukan lebih awal, terutama menjelang musim kemarau, agar segala persiapan terkait SDM, anggaran, dan sarana-prasarana dapat dimaksimalkan.

“Dengan persiapan yang lebih dini, kita bisa memastikan bahwa semua sumber daya yang dibutuhkan untuk penanggulangan Karhutla sudah siap ketika bencana mulai terjadi,” ujar Ahmad Toyib. Ahmad Toyib juga menyoroti peningkatan sinergi dalam pengendalian Karhutla pada tahun 2024, yang berhasil dilakukan melalui perencanaan bersama dalam menentukan lokasi sasaran operasi pengendalian, termasuk pengaktifan Pos Lapangan oleh Satgas Pengendali Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah.

“Oleh karena itu, sangat penting untuk memulai perencanaan pengendalian Karhutla setahun sebelumnya, agar sinergisitas antara Provinsi dan Kabupaten/Kota, mulai dari perencanaan anggaran hingga lokasi sasaran pengendalian, semakin baik,” tambah Ahmad Toyib. Selain itu Ahmad Toyib mengingatkan, pentingnya peran BPBD Kabupaten/Kota sebagai koordinator utama dalam upaya penanggulangan Karhutla, sebagaimana diamanatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.

Ahmad Toyib juga menekankan, agar BPBD Kabupaten/Kota mendukung penuh Kepala Daerah dalam mengimplementasikan Inpres tersebut, yang menginstruksikan delapan langkah utama kepada Bupati/Wali Kota, termasuk optimalisasi peran BPBD sebagai koordinator, alokasi anggaran yang memadai, serta pembentukan Peraturan Daerah tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di tingkat Kabupaten/Kota.

Lagi Ahmad Toyib menekankan, pentingnya pembentukan Satgas Pengendali Karhutla di tingkat Kabupaten/Kota yang bersifat ad hoc sepanjang tahun, dengan sekretariat yang berfungsi sebagai Posko Krisis Karhutla. Saat status keadaan darurat bencana Karhutla ditetapkan, Satgas ini harus siap diaktifkan sebagai Satgas Penanganan Darurat Bencana Karhutla, untuk menghindari tumpang tindih komando.

“Saya minta agar masing-masing BPBD Kabupaten/Kota segera memantapkan usulan rencana kegiatan pengendalian Karhutla tahun 2025, dengan mempertimbangkan penetapan KUA-PPAS 2025. Khusus untuk usulan sarana-prasarana, saya harap proposal tersebut segera diajukan ke BPBPK Provinsi untuk dikompilasi menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP) Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) tahun 2025,” ungkap Ahmad Toyib. Ahmad Toyib menutup pernyataannya dengan menyampaikan bahwa, jika diperlukan, rapat lanjutan akan digelar untuk memantapkan rencana usulan kegiatan tahun 2025 yang bersumber dari DBH-DR. (pra)

https://kalteng.co

EDITOR : TOPAN

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button