
SUKAMARA, kalteng.co-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukamara memberikan warning atau peringatan kepada PT Sumber Mahardika Graha (SMG) atas konflik yang terjadi dengan masyarakat Desa Laman Baru dan Desa Ajang. Anak PT Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) Group itu diminta agar mematuhi regulasi yang berlaku. Dalam menjalankan investasi, perusahaan perkebunan kelapa sawit sejatinya mempunyai kewajiban untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya yang tinggal dekat wilayah konsesi perusahaan, melalui program kebun kemitraan atau plasma.
Kepala BPN Sukamara Riduan mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki oleh BPN Sukamara, PT SMG memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 43 Tahun 2017 dengan izin berlaku selama 30 tahun atau baru akan berakhir tahun 2037 mendatang.
“Karena ini saya melihat HGU yang terbit tahun 2007, maka harusnya aturannya tunduk dan patuh pada Permentan Nomor 36,” ujar Kepala BPN Sukamara Riduan saat menghadiri mediasi atas konflik antara PT SMG dengan masyarakat Desa Laman Baru dan Desa Ajang di Aula Kantor Bupati Sukamara, belum lama ini.
Artinya, kata Riduan, sudah tidak ada kata lain lagi, karena itu berlaku dan sudah seharusnya memang menjadi ketentuan yang mesti dipatuhi oleh PT SMG, yakni dengan menyediakan lahan plasma 20 persen dari total luas HGU yang dimiliki dan diambil dari dalam HGU.
“Seharusnya bukan masyarakat yang mencari atau menuntutnya seperti saat ini. Itu merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi dan sudah menjadi kewajiban perusahaan dalam hal ini PT SMG,” tegasnya.
Pihaknya berharap agar konflik yang terjadi antara masyarakat dengan PT SMG itu tidak sampai menempuh jalur hukum gugatan perdata, karena penyelesaian permasalahan ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara.
“Menurut saya proses mediasi ini belum selesai. Artinya pemkab masih punya langkah untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini, karena tidak ada kata terlambat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana mengatakan, pihaknya sepakat dengan langkah hukum yang diambil oleh Pemkab Sukamara dalam menyikapi konflik antara masyarakat dengan perusahaan.
Menurut orang nomor satu di lingkungan Polres Sukamara tersebut, langkah Pemkab Sukamara untuk memfasilitasi warga melakukan gugatan perdata sudah tepat, dengan maksud meminimalkan tindakan-tindakan di luar hukum yang mungkin terjadi di lapangan.
“Saya setuju dengan langkah hukum yang diambil bupati, karena dari situ nantinya akan keluar keputusan yang memiliki kekuatan hukum. Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengayomi dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, daripada masyarakat harus menggelar aksi tuntutan di lapangan,” kata kapolres.
Terlebih saat ini Pemkab Sukamara sedang dalam upaya memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19. Salah satunya dengan mencegah munculnya kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa. “Jangan sampai nanti masyarakat yang memperjuangkan haknya justru mendapat masalah baru dan menjadi korban, itulah yang harus dihindari bersama-sama,” pungkasnya.
Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Kalteng Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Lohing Simon mengatakan, kebun plasma merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan.
“Apa pun bentuknya, perusahaan harus menyelesaikan solusi itu. Apalagi berkaitan dengan hak masyarakat. Artinya, masyarakat bukan menuntut, tapi aturan yang memerintahkan perusahaan untuk menjalankan plasma,” katanya kepada Kalteng Pos via telepon, Rabu (18/11).
Menurutnya langkah pemerintah daerah melakukan gugatan kepada perusahaan sebenarnya tidak perlu dilakukan.
“Pemerintah kan memiliki kewenangan. Perusahaan yang seharusnya menjalankan sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, maka bisa saja disetop pelayanan operasional perusahaan bersangkutan,” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat ia sangat mendukung jika pemerintah memiliki kepedulian atas kepentingan masyarakat. Karena itu ia mengharapkan persoalan ini bisa dituntaskan, sehingga masyarakat setempat tidak dirugikan.
Selain itu, lanjutnya, keterlibatan organisasi adat atas persoalan ini dinilainya cukup baik. Dengan demikian dapat memperkuat semangat masyarakat untuk menuntut hak-hak mereka, sepanjang dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. (lan/nue/ce/ala)



