PALANGKA RAYA, kalteng.co-Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng nomor urut 01 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI dipastikan ditolak. MK memutuskan perkara nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020 dinyatakan tidak dapat diterima dan dilanjutkan ke agenda pembuktian.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” ucap Ketua Mejelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan, Selasa (16/02/2021) beberapa menit lalu.