BeritaUtama

BREAKING NEWS! MK Tolak Gugatan Ben-Ujang, Sugianto-Edy Pemenang

PALANGKA RAYA, kalteng.co-Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng nomor urut 01 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI dipastikan ditolak. MK memutuskan perkara nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020 dinyatakan tidak dapat diterima dan dilanjutkan ke agenda pembuktian.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” ucap Ketua Mejelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan, Selasa (16/02/2021) beberapa menit lalu.

PUTUSAN: Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan gugatan pilkada, Selasa (16/02/2021)FOTO (TANGKAPAN LAYAR CHANNEL YOUTUBE MK)

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button