BeritaNASIONAL

BSU 2025 Tahap 2 Siap Cair! Cek Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu

KALTENG.CO-Kabar gembira bagi para pekerja dan buruh di Indonesia! Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 secara resmi mulai disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak akhir Juni 2025.

Setelah penyaluran tahap 1 yang telah diterima oleh jutaan pekerja, kini banyak yang menantikan kapan BSU tahap 2 cair.

Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua pekerja akan menerima BSU tahap 2. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi. Hingga Selasa, 24 Juni 2025, BSU tahap 1 sudah berhasil dicairkan kepada 2.450.068 penerima oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran ini akan terus dilakukan secara bertahap melalui rekening Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BSI) dan PT Pos Indonesia.

Siapa Saja Penerima BSU 2025 Tahap 2?

Pemerintah tidak mengubah syarat penerima BSU setiap tahunnya, termasuk untuk tahun 2025 ini. Berikut adalah kriteria pekerja dan buruh yang berhak menjadi penerima dana BSU tahap 2:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
  2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga bulan April 2025.
  3. Batas Gaji/Upah: Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta.
  4. Bukan ASN/PNS: Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik di lingkungan BUMN maupun BUMD.
  5. Bukan Anggota TNI/Polri: Bukan merupakan anggota polisi maupun prajurit TNI yang aktif.
  6. Tidak Menerima Bansos Lain: Tidak sedang menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada tahun anggaran berjalan.

Pekerja yang memenuhi semua syarat tersebut memiliki peluang besar untuk mendapatkan BSU 2025 tanpa perlu melakukan pendaftaran apa pun, baik di Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan. Data penerima akan disinkronkan secara otomatis.

Cara Cek Status Pencairan BSU 2025

Anda bisa dengan mudah mengecek status pencairan BSU 2025 melalui situs resmi Kemnaker. Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka website resmi BSU Kemnaker di: [tautan mencurigakan telah dihapus]
  2. Login ke akun Anda. Jika belum memiliki akun, Anda bisa mendaftar akun baru menggunakan email aktif dan data diri sesuai KTP.
  3. Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bantuan BSU”.
  4. Status Anda akan ditampilkan, apakah dana BSU sudah cair, masih dalam proses, atau belum lolos verifikasi.

Jika dinyatakan sebagai penerima, pekerja atau buruh akan menerima uang BSU sebesar Rp300 ribu per bulan. Namun, dana ini akan disalurkan sekaligus untuk dua bulan dalam satu kali pencairan, sehingga total uang yang akan masuk ke rekening sebesar Rp600 ribu.

Penyaluran BSU akan dilakukan melalui rekening Bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BSI, serta melalui PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening Himbara. Pastikan data rekening Anda sudah valid dan sesuai agar proses pencairan berjalan lancar. (*/tur)

Related Articles

Back to top button