KALTENG.CO-Pemerintah secara resmi mengumumkan kabar baik bagi jutaan pekerja dan guru honorer di seluruh tanah air. Sebanyak 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 300 ribu per bulan, berlaku untuk periode Juni-Juli 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa bantuan ini ditujukan bagi pekerja dan guru yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota. Pengumuman ini disampaikan usai Rapat Terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Syarat dan Mekanisme Penyaluran BSU
Sri Mulyani menjelaskan secara rinci kriteria penerima BSU ini. “Kepada pekerja dan para guru honorer yaitu pemberian bantuan subsidi upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi kabupaten dan kota,” kata Sri Mulyani.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa para pekerja yang akan menerima bantuan ini adalah mereka yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Total besaran bantuan yang akan diterima adalah Rp 600 ribu untuk dua bulan (Juni dan Juli).
Pihaknya memastikan bahwa proses penyaluran bantuan ini akan segera dicairkan pada bulan Juni 2025. Kecepatan pencairan ini menjadi prioritas agar bantuan segera dirasakan oleh para penerima.
BSU Juga untuk Guru Honorer
Tak hanya pekerja sektor formal, BSU juga akan menjangkau kalangan guru honorer. Sebanyak 565 ribu guru honorer akan menjadi bagian dari penerima manfaat ini. Rinciannya adalah:
- 288 ribu guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
- 277 ribu guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya membantu pekerja di sektor industri, tetapi juga memberikan dukungan kepada para pahlawan tanpa tanda jasa di dunia pendidikan.
Kilas Balik: BSU Sebagai Jaring Pengaman Sosial
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memang tengah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja. Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sempat membocorkan bahwa batas upah maksimal untuk menerima bansos berupa uang tunai dari pemerintah adalah Rp 3,5 juta.
BSU sendiri bukan kali pertama digelontorkan oleh pemerintah. Bantuan serupa pernah diberikan pada masa pandemi Covid-19, kala itu sebesar Rp 600.000. Meskipun besaran kali ini berbeda dengan masa pandemi, BSU tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
Saat ditanya mengenai nominal BSU kali ini, Airlangga hanya menyebutkan bahwa besarannya akan “lebih kecil” dari saat Covid-19, tanpa merinci nominal pastinya. Namun, kini Sri Mulyani telah mengonfirmasi bahwa setiap penerima akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan, atau total Rp 600 ribu untuk periode Juni-Juli 2025.
Penyaluran BSU ini diharapkan dapat memberikan sedikit keringanan dan meningkatkan daya beli bagi jutaan pekerja dan guru honorer di Indonesia, membantu mereka menghadapi tantangan ekonomi yang ada. (*/tur)




