Buat Foya-foya dan Judi Online, Ratusan Juta Uang Setoran Nasabah Ditilep
“Bukti setoran yang dipalsukan tersangka dan dia gunakan untuk meyakinkan pihak nasabah bahwa uang milik nasabah sudah disetorkan ke perusahaan padahal pada faktanya tidak,” sebut kapolres.
Kapolres menambahkan, dari pengakuan tersangka menyelewengkan uang untuk foya -foya, liburan, serta judi online. Atas perbuatannya juga tersangka dijerat pasal berlapis.
“Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun, Pasal 64 ini adalah pasal perbuatan yang berulang karena dia melakukan perbuatan lebih satu kali,” tegas Kapolres Seraya mengatakan, kasus dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka baru.
Selain penggelapan, polisi kembali merilis kasus penipuan dengan kedok atribut Polri yang dilakukan tersangka M Yusuf alias Usup (31). Kasus polisi gadungan yang membawa kabur mobil pemilik losmen di Ampah Kecamatan Dusun Tengah belum lama ini tersebut rupanya baru salah satu tindak kejahatan yang dilakukan. “Tersangka juga beberapa kali melakukan penipuan di medsos dengan beberapa korban dari pengakuan mengaku sebagai polisi,” tukas kapolres. (log)