BeritaPalangka RayaUtama
Bubarkan Bali, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan
Dijelaskannya, mereka melanggar Pasal 297 jo Pasal 115 Ayat B yang berbunyi balapan dengan kendaraan lain di jalan raya itu dilarang. Serta mendapatkan denda paling tinggi terhadap pelanggaran lalu lintas, yaitu sebesar Rp 3 juta.
“Untuk korban saat ini belum ada. Meski demikian, kami selalu memonitor aksi ini. Laporan demi laporan hampir setiap hari masuk, baik itu di Polresta maupun Polda Kalteng. Untuk itu dibentuklah tim gabungan ini guna mengantisipasi aksi tersebut,” pungkasnya. (oiq)