Buka Kegiatan Perhitungan IKD, Yuas Elko: Hanya 3 Kabupaten Lakukan IKD Tahun 2023
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, membuka kegiatan Perhitungan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) dalam Sub Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bencana Daerah Tahun 2024, yang diselenggarakan di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (25/9/2024).
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Yuas Elko, Plt. Sekda Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, yang dinilai sangat penting untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana penanggulangan bencana menjadi urusan wajib daerah.
“Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. Pemerintah berupaya untuk menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 agar penanggulangan bencana dapat lebih efektif,” ujar Yuas.
Ia menjelaskan bahwa Indeks Risiko Bencana (IRB) menjadi indikator proksi dalam RPJPN 2025-2045 yang mencerminkan proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). “Indikator ini merupakan salah satu dari 45 indikator utama pembangunan terkait penanggulangan bencana dan perubahan iklim, serta transformasi ketahanan sosial budaya dan ekologi yang tertuang dalam RPJPN 2025-2045,” jelasnya.
Dalam RPJPD, lanjut Yuas, indikator tersebut diterjemahkan menjadi Indeks Risiko Bencana (IRB) sebagai pedoman untuk RPJPD. Pemerintah Provinsi perlu menyelaraskan nilai IRB berdasarkan hasil perhitungan dari BNPB untuk 20 tahun ke depan.
Perhitungan IKD pada Sub Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bencana Daerah Tahun 2024 ini bertujuan untuk menghasilkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) dengan memperhatikan perbandingan IRBI Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022 dan 2023, di mana pada tahun 2022 IRBI Kalimantan Tengah tercatat sebesar 123,56 dan pada tahun 2023 menurun menjadi 121,72. “Namun, hanya tiga kabupaten yang telah melakukan perhitungan IKD pada tahun 2023,” ungkap Yuas.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBPK Provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Toyib, melaporkan bahwa kegiatan Perhitungan IKD ini akan berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 25 hingga 27 September 2024, dan diikuti oleh 28 peserta dari BPBD kabupaten/kota se-Kalteng. “Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” jelasnya. (pra)
EDITOR : TOPAN