Buka Ruang Ajukan Gugatan Pilkades
PULANG PISAU, Kalteng.co – Pemungutan suara pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) kabupaten Pulang Pisau telah selesai dilakukan. Pemenang pilkades bagi sudah dapat diketahui berdasarkan hasil perhitungan suara.
Bagi calon yang kalah dan merasa tidak puas terhadap proses tersebut masih memiliki ruang untuk mengajukan gugatan Pilkades.
“Sesuai tahapan, setelah pemungutan suara dibuka ruang untuk mengajukan gugatan atau keberatan terhadap hasil pemungutan suara,” kata Pj Sekda Pulang Pisau Ir H Saripudin didampingi Kepala DPMPD Pulang Pisau Hj Deni Widanarni di sela-sela kegiatan monitoring, kamis (18/3/2021) sore.
Dia Menambahkan, sesuai ketentuan waktu pengajuan gugatan diberikan selama tiga hari setelah pencoblosan.
“Kalau keberatan terhadap hasil, silakan ajukan. Karena memang ada ruang untuk itu,” tandasnya. (art)




