
KALTENG.CO-Angin segar berembus bagi para mitra pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir logistik di seluruh Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sinyal kuat bahwa pengumuman terkait Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra ojol akan dilakukan secara serentak dengan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan para pekerja di sektor gig economy atau kemitraan berbasis aplikasi menjelang hari raya keagamaan.
Pengumuman Serentak: BHR dan THR 2026
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu, Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mematangkan regulasi tersebut. Ia memastikan bahwa payung hukum untuk BHR tidak akan tertinggal dari THR reguler.
“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” ujar Menaker Yassierli di hadapan awak media.
Kepastian ini menjadi jawaban atas penantian jutaan mitra pengemudi yang berharap ada standarisasi pemberian bonus tahunan dari pihak aplikator.
Respons Positif dari Perusahaan Aplikator
Menaker yang juga merupakan Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menjelaskan bahwa komunikasi dengan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi terus berjalan intensif. Kabar baiknya, para operator aplikasi menunjukkan sikap kooperatif.
Komitmen Aplikator: Perusahaan-perusahaan besar telah menyatakan kesediaan mereka untuk menyalurkan BHR.
Proses Koordinasi: Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) terkait bentuk final surat edaran maupun mekanisme peluncurannya (launching).
“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” tambah Yassierli.
Menilik Aturan BHR: Belajar dari Skema 2025
Kebijakan BHR bagi mitra ojol sebenarnya bukan hal baru. Program ini pertama kali diperkenalkan secara resmi melalui SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025. Mengacu pada aturan tahun lalu, berikut adalah poin-poin penting yang kemungkinan besar akan kembali diterapkan:
1. Perhitungan Berbasis Kinerja (Proporsional)
BHR diberikan tidak secara rata, melainkan proporsional sesuai dengan performa mitra. Tahun lalu, besarannya adalah 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama satu tahun terakhir.
2. Kriteria Penerima
Bonus ini difokuskan bagi pengemudi dan kurir yang aktif secara produktif dan menunjukkan kinerja baik di platform masing-masing.
3. Waktu Pencairan
Sesuai dengan semangat THR pada umumnya, BHR wajib disalurkan oleh perusahaan aplikator paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pentingnya Pengawasan Distribusi BHR
Langkah pemerintah menyatukan pengumuman BHR dan THR dinilai strategis untuk memudahkan pengawasan. Dengan adanya Surat Edaran resmi, para mitra memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut hak mereka jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian nilai bonus.
Bagi masyarakat luas, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli para mitra ojol sehingga perputaran ekonomi selama lebaran dapat berjalan lebih maksimal. (*/tur)




