
KALTENG.CO-Musibah banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 telah menyisakan duka mendalam. Namun, di balik upaya pemulihan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bergerak cepat dengan tindakan hukum tegas.
Menindaklanjuti instruksi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kemenhut langsung membentuk Tim Gabungan untuk memburu para pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan parah Daerah Aliran Sungai (DAS), khususnya di wilayah Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan.
Hasil temuan awal sungguh mencengangkan: terdapat 12 subjek hukum—baik perusahaan maupun perorangan—yang diduga kuat terlibat dalam kejahatan lingkungan ini.
Komitmen Penegakan Hukum yang Tak Tergoyahkan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa komitmen Kemenhut dalam penegakan hukum tak akan surut, meski dihadapkan pada tantangan ekstrem.
“Meski terkendala cuaca ekstrem dan kondisi jalan yang sulit diakses, bahkan kami mendapatkan laporan bahwa mobil tim lapangan terperosok dan peralatan sebagian hilang, Tim Gabungan secara simultan terus berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan penyegelan terhadap 12 subjek hukum yang telah teridentifikasi. Ini adalah bukti komitmen tanpa kompromi kami dalam menegakkan hukum di bidang kehutanan dan melindungi keselamatan publik,” ujar Dwi.
Sejak Jumat, 4 Desember 2025, Ditjen Gakkum telah mengambil langkah taktis dengan memasang papan peringatan dan melakukan penyegelan di lima titik lokasi:
- Dua lokasi berada dalam konsesi PT TPL.
- Tiga titik lainnya berada di lahan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP.
Tindakan ini vital untuk segera menghentikan aktivitas lanjutan yang berpotensi memperburuk kondisi DAS sekaligus mengamankan bukti-bukti penting untuk proses hukum yang akan berlanjut.
🔍 Pembongkaran Modus Kejahatan: PHAT Jadi Kedok Pembalakan Liar
Fokus penyidikan saat ini berada pada pemilik PHAT berinisial JAM. Kasus ini mencuat setelah ditemukannya empat truk pengangkut kayu dari kawasan JAM tanpa dilengkapi dokumen resmi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu-Bahan Baku (SKSHH-KB).
Penyelidik kini mendalami kemungkinan adanya pola serupa pada pemilik PHAT lainnya. Analisis awal menunjukkan adanya kerusakan serius pada hulu DAS—khususnya di Batang Toru dan Sibuluan—yang diidentifikasi sebagai salah satu penyebab utama bencana, di samping faktor curah hujan ekstrem.
Dwi Januanto Nugroho menyoroti adanya modus operandi yang terorganisir:
“Kami melihat pola yang jelas: di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, di situ potensi bencana di hilir meningkat drastis. Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” tegasnya.
Ancaman Pidana Serius bagi Pelaku
Sebagai tindak lanjut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah menetapkan JAM sebagai terduga pelanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU 18/2013 tentang P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan).
Ancaman Hukuman: Maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2,5 miliar.
Dalam waktu dekat, Ditjen Gakkum Kehutanan melalui Balai Gakkumhut Sumatera telah menjadwalkan pemanggilan terhadap ke-12 subjek hukum tersebut untuk dimintai keterangan pada Selasa, 9 Desember 2025.
💰 Strategi Pemiskinan dan Restorasi Ekosistem
Langkah hukum Kemenhut tak hanya berhenti pada sanksi pidana kehutanan. Untuk memberikan efek jera yang maksimal, Ditjen Gakkum berkomitmen menerapkan strategi ganda yang lebih mendalam.
1. Penerapan UU TPPU untuk Memiskinkan Pelaku
Kemenhut akan mengaplikasikan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU 8/2010).
“Ditjen Gakkum akan menelusuri dan menyita aset yang berasal dari aktivitas kejahatan kehutanan. Dengan memiskinkan pelaku, kami berharap efek jera yang ditimbulkan akan menjadi maksimal dan mencegah terulangnya kejahatan serupa,” jelas Dwi.
2. Gugatan Perdata untuk Pemulihan Ekosistem
Selain itu, Kemenhut juga tengah mengkaji kemungkinan menempuh jalur gugatan perdata untuk memaksa pemulihan ekosistem hutan yang rusak.
“Kami akan mengupayakan penyelesaian hukum melalui gugatan perdata merujuk pada Pasal 72 jo. Pasal 76 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan guna memaksimalkan pemulihan fungsi ekosistem hutan,” imbuhnya.
Sinergi dan Upaya Perlindungan Masyarakat
Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari strategi terpadu yang melibatkan kerja sama erat dengan Polri dan instansi teknis lain. Kemenhut menegaskan bahwa penindakan ini adalah upaya untuk memastikan bahwa pemulihan pasca-banjir tidak hanya reaktif.
Melalui koordinasi dengan Ditjen PDASRH, pemerintah daerah, dan masyarakat, fokus utama selanjutnya adalah:
- Restorasi hulu DAS secara menyeluruh.
- Penanganan erosi dan perbaikan alur sungai yang tersumbat.
- Perlindungan bagi komunitas terdampak bencana.
Penegasan Kemenhut jelas: Penegakan hukum terhadap perusak lingkungan bukan sekadar sanksi administratif, tetapi merupakan upaya melindungi keselamatan masyarakat dan memastikan keberlanjutan ekosistem hutan di Indonesia.
Kehadiran Ditjen Gakkum adalah untuk memastikan bencana serupa tidak terulang kembali. (*/tur)



