BeritaNASIONAL

Bukan Kamis Ini? Simak Jadwal Terbaru Pencairan THR 2026 dari Kemenkeu

KALTENG.CO-Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, hingga para pensiunan. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) sudah tersedia dan siap disalurkan dalam waktu dekat.

Meskipun sempat beredar kabar bahwa pencairan akan dimulai pada Kamis (26/2/2026), terdapat beberapa penyesuaian jadwal terkait prosedur administrasi negara. Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai progres pencairan THR tahun ini.

1. Progres Pencairan: Menunggu Restu Presiden

Menkeu Purbaya menyatakan bahwa secara teknis, dana sebesar Rp 55 triliun telah dialokasikan dan siap dikucurkan. Namun, penyaluran ini tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku, yakni melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang harus ditandatangani oleh Presiden.

  • Status Terkini: Presiden Prabowo Subianto saat ini masih menyelesaikan rangkaian kunjungan kenegaraan ke Amerika Serikat dan Yordania.

  • Estimasi Jadwal: Presiden diperkirakan tiba di Indonesia pada akhir pekan ini.

  • Pengumuman Resmi: “Begitu Presiden pulang, mungkin Presiden akan umumkan,” ujar Menkeu Purbaya di Gedung DPR RI.

2. Prediksi Jadwal Penyaluran Terbaru

Mengingat proses administrasi dan kepulangan Presiden, distribusi dana yang semula diharapkan cair pada minggu ini kemungkinan besar akan mengalami pergeseran ke minggu depan.

Meski demikian, Menkeu menekankan bahwa target penyaluran tetap berada pada momentum yang tepat. “Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” tambahnya, memberikan sinyal positif bagi para penerima manfaat.

3. Aturan Main THR: Wajib Full dan Anti-Cicil

Pemerintah tidak hanya fokus pada ASN, tetapi juga memberikan ketegasan bagi sektor swasta. Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, ada aturan baku yang tidak boleh dilanggar oleh perusahaan:

Poin Penting Aturan THR:

  • Tanpa Cicilan: THR wajib dibayarkan secara penuh (sekaligus) dan tidak boleh diangsur.

  • Status Karyawan: Berlaku bagi karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT) yang memenuhi syarat masa kerja.

  • Sanksi Tegas: Perusahaan yang terlambat atau tidak patuh akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

4. Rincian Anggaran dan Penerima

Total dana Rp 55 triliun yang disiapkan pemerintah akan dialokasikan untuk beberapa kategori penerima utama:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan Daerah.

  2. Anggota TNI dan Polri.

  3. Pensiunan dan Penerima Tunjangan.

KategoriStatus AnggaranMekanisme Pembayaran
ASN & TNI/PolriSiap (APBN/APBD)Transfer Langsung (Rapel/Sekaligus)
Karyawan SwastaTanggung Jawab PerusahaanMaksimal H-7 Lebaran

Meskipun ada sedikit penundaan karena agenda kenegaraan Presiden, kepastian anggaran dari Kemenkeu memberikan angin segar bahwa hak para pekerja dan pensiunan akan segera terpenuhi.

Pastikan Anda terus memantau pengumuman resmi dari Sekretariat Negara atau Kementerian Keuangan dalam beberapa hari ke depan. (*/tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button