
KALTENG.CO-Masalah kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali menjadi sorotan serius pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pentingnya pemberantasan praktik ODOL yang dinilai berdampak luas pada masyarakat dan kerap mengancam keselamatan jiwa.
Penegasan ini disampaikan AHY saat menerima audiensi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, bersama pemangku kepentingan terkait.
Pertemuan tersebut menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ODOL.
“Sudah saatnya ada ketegasan. Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran ini terjadi terus-menerus,” kata AHY. Ia menekankan bahwa seluruh pihak yang terlibat, dari hulu hingga hilir, harus bertanggung jawab.
ODOL: Bukan Sekadar Pelanggaran Biasa
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, turut menambahkan bahwa kendaraan ODOL bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa.
“Ini adalah masalah serius tentang kejahatan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas yang mengancam keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan melebihi batas dimensi dan muatan seringkali menelan korban jiwa yang tidak berdosa.
AHY menegaskan bahwa penyelesaian masalah ODOL adalah bagian integral dari tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan dan keamanan publik. Komitmen bersama antara pemerintah pusat, daerah, pihak swasta, dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pemberantasan praktik ini. “Kami tidak akan berhenti sampai masalah ini tuntas. Ini demi keselamatan rakyat, ketertiban lalu lintas, dan keberlanjutan infrastruktur nasional,” imbuh AHY.
Langkah Konkret Pemerintah untuk Berantas ODOL
Sebagai respons terhadap permasalahan serius ini, pemerintah tengah dan akan melakukan beberapa langkah konkret, antara lain:
- Peningkatan Pengawasan dan Penindakan Tegas: Kolaborasi antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kepolisian, dan Pemerintah Daerah akan diperkuat untuk melakukan pengawasan dan penindakan yang lebih tegas terhadap kendaraan ODOL di jalan raya.
- Revisi Regulasi dan Penguatan Sanksi Hukum: Pemerintah akan meninjau ulang regulasi dan memperkuat sanksi hukum guna memberikan efek jera bagi para pelanggar. Ini mencakup pemilik usaha angkutan barang hingga industri karoseri.
- Digitalisasi dan Transparansi Sistem Perizinan: Upaya digitalisasi dan peningkatan transparansi pada sistem perizinan karoseri dan muatan akan memastikan bahwa setiap kendaraan yang keluar dari pabrik telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang sah.
- Sosialisasi dan Edukasi Masif: Pemerintah akan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha logistik dan masyarakat umum mengenai dampak negatif dari kendaraan ODOL, baik terhadap infrastruktur maupun keselamatan jalan.
Dengan langkah-langkah komprehensif ini, diharapkan praktik ODOL dapat diberantas secara tuntas, menciptakan lalu lintas yang lebih aman, dan menjaga keberlanjutan infrastruktur nasional. (*/tur)