Jika tidak bisa dikatakan libur, saya memberikan solusi, bagaimana seandainya anak didik tetap menerima pelajaran (ilmu) dari guru-gurunya di sekolah, namun tidak bertatap muka atau Sekolah Tanpa Tatap Muka (STTM) antara guru dengan siswanya. Yaitu darring atau online.
Sistem proses belajar mengajar seperti ini pernah dilakukan saat Kabupaten Katingan dalam situasi covid 19. Bahkan, waktunya pun hampir dua tahun. Di situasi covid 19 saja proses belajar mengajar bisa sampai dua tahun berjalan dengan sistem darring, kenapa bulan Ramadhan yang hanya satu bulan saja tidak bisa menggunakan sistem darring ?.
Solusi kedua yang saya tawarkan, bagaimana kalau hari libur semester II atau libur setelah kenaikan kelas antara bulan Juni atau bulan Juli 2024, yang biasanya liburnya sampai 12 hingga 13 hari itu ditukar dengan libur terlebih dahulu di bulan Ramadhan tahun ini ?.
Maksudnya, dalam bulan Ramadhan sekolah biasanya diliburkan pada awal Ramadhan beberapa hari. Dan jelang hari raya Idul Fitri atau H min 3 diliburkan lagi. Jika kita total-total proses belajar mengajar di bulan Ramadhan 1445 H ini kisarannya hanya 15 hari saja. Karena, libur diawal Ramadhan selama 3 hari ditambah dengan libur jelang Idul Fitri selama 3 hari dan libur setelah Idul Fitri sekitar 3 hari. Kemudian, ditambah lagi libur pada hari Minggu sebanyak 5 hari dalam satu bulan ditambah hari besar lainnya 1 hari, maka total libur dalam bulan Ramadhan 1445 Hijriah ini, jumlahnya sekitar 15 hari. Jika dalam satu bulan jumlahnya 30 hari maka jumlah waktu untuk proses belajar mengajar di bulan Ramadhan 1445 Hijriah ini hanya 15 hari saja.
Belum lagi dipotong dengan waktu pengurangan jam pelajaran, biasanya di bulan Ramadhan yang tadinya belajar pada pukul 07.00 WIB ditunda ke pukul 08.00 WIB.
Begitu pula dengan kepulangan, biasanya dikurangi satu jam. Kalau pulang pukul 02.00 wib, dikurangi satu jam maka pulangnya pada pukul 13.00 WIB.
Saya ingat betul, libur semua sekolah dari berbagai jenjang pendidikan di bulan Ramadhan di daerah Kabupaten Katingan ini pernah dilakukan di era kepemimpinan Drs Duwel Rawing.
Namun sebelum mengeluarkan Surat Edaran (SE) libur untuk semua sekolah selama satu bulan penuh, beliau terlebih dahulu mengundang komite/perwakilan orangtua murid, pemuka agama, kepala Dinas Pendidikan sebagai pengundang dan sejumlah kepala OPD serta elemen terkait.
*) Penulis: Jurnalis dan Pemerhati Dunia Pendidikan Tinggal di Kasongan