BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Buntut Kasus Pajak di Kalsel, KPK Bongkar Modus Korupsi Sektor Perkebunan Sawit

KALTENG.CO-Sektor perkebunan kelapa sawit kembali menjadi pusat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kajian terbaru, lembaga antirasuah ini menemukan adanya kerentanan besar dalam tata kelola perizinan dan perpajakan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Lemahnya integrasi data antara izin di atas kertas dengan kondisi riil di lapangan disinyalir menjadi pintu masuk utama praktik rasuah.

Ketidaksinkronan Data: IUP vs Kondisi Lapangan

Salah satu temuan paling mencolok adalah adanya perbedaan signifikan antara luas lahan yang tertera dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luas lahan yang secara nyata dikuasai oleh perusahaan di lapangan.

Ketidaksinkronan ini menciptakan “ruang gelap” yang sulit dipantau oleh otoritas pajak. Akibatnya, negara tidak hanya kehilangan potensi penerimaan, tetapi juga menghadapi risiko tumpang tindih lahan yang kronis.

Persoalan Hulu ke Hilir dalam Sektor Sawit

KPK mengidentifikasi masalah ini terjadi secara sistemik dari hulu hingga hilir. Beberapa poin kritis yang ditemukan antara lain:

  • Minimnya Identitas Pajak: Banyak Koperasi Unit Desa (KUD) dan pedagang pengumpul yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Keterbatasan Data DJP: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai belum memiliki basis data yang komprehensif untuk memantau sektor sawit secara optimal.

  • Risiko Permufakatan Jahat: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa ketiadaan sistem terintegrasi membuka peluang terjadinya interaksi “bawah tangan” antara wajib pajak dan oknum petugas pajak.

“Ketiadaan basis data yang memadai ini bukan sekadar tentang kehilangan potensi penerimaan, tapi merupakan celah terjadinya korupsi,” tegas Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Rabu (11/2/2026).

3 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Pajak Sawit

Untuk menutup celah penyimpangan tersebut, KPK secara resmi mengeluarkan tiga rekomendasi strategis kepada pemerintah:

NoFokus RekomendasiLangkah Aksi
1Digitalisasi & NPWPMewajibkan kepemilikan NPWP bagi KUD dan petani, serta membangun sistem aplikasi pajak yang terintegrasi dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
2Sinkronisasi LahanMempercepat penyusunan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan kolaborasi antara BPN, Kementan, KLHK, dan Pemda.
3Reformasi RegulasiMerevisi PMK No. 48 Tahun 2021 untuk memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung SPOP secara digital.

Korelasi dengan Kasus Korupsi di Kalsel

Peringatan KPK ini bukan tanpa alasan. Saat ini, KPK tengah mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan DJP Kalimantan Selatan (Kalsel). Kasus tersebut terkait dengan pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh korporasi sawit yang diduga melibatkan praktik suap.

Hal ini membuktikan bahwa kerawanan yang dipetakan dalam kajian KPK tahun 2020–2021 bertajuk “Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit” masih menjadi ancaman nyata hingga saat ini.

Penguatan akuntabilitas dan transparansi data adalah harga mati untuk menyelamatkan kekayaan alam nasional. Dengan memperbaiki sistem pendataan dan menutup celah pertemuan fisik antara petugas dan wajib pajak, diharapkan sektor sawit dapat memberikan kontribusi maksimal bagi kesejahteraan masyarakat tanpa dibayangi bayang-bayang korupsi.

KPK menegaskan akan terus memantau implementasi rekomendasi ini secara berkala guna memastikan perbaikan tata kelola berjalan sesuai rencana. (*/tur)

 

Related Articles

Back to top button