Buron Korupsi Proyek Air Bersih Lamandau Ditangkap di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan buronan kasus tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Lamandau. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Buronan tersebut bernama Nindyo Purnomo alias Nindyo bin Purnawan. Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara korupsi kegiatan peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih non-standar perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6007 K/Pid.Sus/2024 tanggal 10 September 2024, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp800 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra menyampaikan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi terhadap buronan perkara tindak pidana korupsi serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk proses administrasi dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Proses pengamanan berjalan aman dan lancar,” ujar Dodik.
Lanjutnya, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka mengenai perkara yang telah dilakukannya tersebut.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair enam bulan kurungan,” pungkasnya. (oiq)



