BeritaKuala Kapuas

Cabjari Palingkau Beri Penerangan Hukum

KUALA KAPUAS, kalteng.co- Tim Jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Sabtu (19/12) memberikan penerangan hukum di wilayah hukumnya di Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. Ada dua desa sekaligus yang diberikan penkum tersebut, yaitu Desa Rawa Subur (C-3) dan Desa Palangkau Lama. 

Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau, Amir Giri, SH mengatakan kegiatan penkum tersebut, dilaksanakan atas dasar permintaan dari masing-masing Kepala Desa (Kades) melalui surat yang dikirimkan kepada pihaknya, pada tanggal 15 Desember 202, dan tanggal 17 Desember 2020.

“Kemudian meminta diberikan materi, sesuai dengan kondisi/isu hukum yang ada diwilayahnya,” ungkap Amir Giri.

Kacabjari menambahlan, pihaknya telah menyampaikan lima materi sekaligus, yaitu Pengenalan profil Kejaksaan RI, Pencegahan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana ADD dan DD, Bahaya Narkoba berdasarkan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Sosialisasi UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dan Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan UURI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kegiatan Penkum tersebut diikuti oleh Kepala Desa, para perangkat desa, BPD, ketua RT, RW, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, serta perwakilan dari beberapa masyarakat,” tegasnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dengan telah dilaksanakan kegiatan tersebut, lanjutnya, masyarakat diharapkan dapat mengerti, dan memahami aturan hukum yang berlaku. “Kami juga menghimbau kepada para Camat dan para Kepala Desa diwilayah hukum Cabjari Palingkau, agar dapat melaksanakan kegiatan serupa, supaya dapat mencegah terjadinya tindak pidana,” tutupnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. (alh)

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button