BeritaUtama

Cabjari Palingkau Musnahkan Barang Bukti

KUALA KAPUAS – Pada Kamis tanggal 03 Desember 2020 sekitar jam 10.00 Wib, bertempat di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau berlangsung acara pemusnahan barang bukti, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta penjualan langsung terhadap barang rampasan dari perkara tindak pidana.

Acara tersebut dihadiri unsur Muspika, yaitu Camat Dadahup, Camat Kapuas Murung, Danramil Palingkau, dan Kapolsek Kapuas Murung, serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan  Kejari Kapuas, dan Kasi Intelijen Kejari Kapuas.

Barang bukti yang dirampas untuk negara ada empat macam yaitu satu unit sepeda motor honda beat dan tiga unit Handphone.

Keempat barang rampasan tersebut nilainya dibawah Rp35 juta, sehingga prosesnya dilakukan dengan cara penjualan Langsung. “Alhamdulillah langsung laku dibeli oleh masyarakat sekitar kantor,” ucap Kepala Cabjari Palingkau, Amir Giri.

Kemudian, lanjutnya, terhadap barang bukti yang dirampas untik dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) sejumlah 10 perkara terhitung sejak Bulan Januari 2020 hingga Nopember 2020. “Perkara Narkotika berupa sabu sebanyak 8,74 gram, perkara Sajam, perkara pencurian, perkara penganiayaan, dan perkara tipiring (miras),” jelasnya.

Barang bukti perkara tersebut langsung dilakukan pemusnahan ditempat, untuk barang bukti, seperti sabu dimasukkan ke mesin blender dicampur air dan dibuang, untuk barang bukti yang lain di gerinda, dipecahkan pakai palu, dan terakhir dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Pemusnahan tersebut disaksikan oleh unsur Muspika Dadahup dan Kapuas Murung. 

Sebenarnya sejak Januari 2020 sampai dengan saat ini, pihaknya, menangani 21 perkara, namun ada 11 perkara yang putusannya Barang Bukti dikembalikan kepada Pemiliknya. Sehingga dalam hal ini, tidak semua barang bukti perkara putusannya dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.

Amir Giri menambahkan, pemusnahan barang bukti ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja aparat penegak hukum, dan diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum. Terutama ralam memberantas peredaran narkotika, dan obat obatan terlarang di wilayah hukum Cabjari Kapuas di Palingkau.

“Saya ingin mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah khususnya Kecamatan Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup serta rekan-rekan penegak hukum lainnya, yang secara bersama-sama telah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika,” tutupnya. (alh)

Related Articles

Back to top button