BeritaDPRD GUNUNG MASLEGISLATIF

DPRD Gunung Mas Desak 5 Perusahaan Sawit Ini Segera Lunasi BPHTB: PAD Terancam!

KUALA KURUN, Kalteng.co-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas kembali menyuarakan kekhawatiran dan mendesak lima Perusahaan Besar Swasta (PBS) untuk segera memenuhi kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tertunggak.

Penagihan ini telah berlangsung sejak tahun 2023, namun hingga saat ini, lima perusahaan tersebut belum juga melunasi kewajiban finansial mereka. Kondisi ini menjadi sorotan serius mengingat pentingnya BPHTB sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gunung Mas.

Daftar Perusahaan Penunggak BPHTB di Gunung Mas

Anggota DPRD Gunung Mas, Endra, mengungkapkan data yang didapat dari Pemerintah Daerah (Pemda) Gunung Mas terkait perusahaan-perusahaan yang masih menunggak BPHTB. “Memang info dari Pemda Gunung Mas ada lima PBS yang masih ditunggu pembayaran kewajiban mereka,” ujar Endra pada Kamis (10/07/2025).

Kelima perusahaan yang dimaksud adalah:

  • PT. ALS di Rungan Manuhing
  • PT. ATA di Kecamatan Kurun
  • PT. TPA di Kecamatan Manuhing
  • PT. KAP di Kecamatan Damang Batu
  • PT. BAP di Sepang (yang masih dalam proses pengalihan ke koperasi)

Menurut Endra, Pemda Gunung Mas bersama Kejaksaan Negeri Gunung Mas masih terus menanti realisasi pembayaran kewajiban BPHTB dari kelima PBS yang tercatat tersebut.

BPHTB: Tulang Punggung PAD Gunung Mas yang Terancam

Persoalan tunggakan BPHTB ini bukan hal sepele. Endra menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan ini belum membayar kewajibannya sejak tahun 2023. Padahal, BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat signifikan bagi Kabupaten Gunung Mas.

“Data BPHTB menyumbang sekitar 78 persen dari total PAD Kabupaten Gunung Mas,” terang Endra. Angka ini menunjukkan betapa krusialnya pembayaran BPHTB bagi keberlangsungan pembangunan daerah. Oleh karena itu, pelunasan kewajiban BPHTB oleh kelima PBS ini sangat penting untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.

Upaya Penagihan dan Harapan DPRD Gunung Mas

Endra juga mendapatkan informasi bahwa pihak terkait, yakni Pemda dan Kejaksaan, telah melakukan berbagai upaya untuk menagih kewajiban dari beberapa PBS ini. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut belum juga memenuhi kewajibannya, yang berarti penantian masih tertumpu pada realisasi pembayaran dari mereka.

“Untuk itu kami DPRD Gunung Mas berharap kelima PT ini dapat segera memenuhi kewajibannya dan membayar BPHTB yang belum dibayar,” tandas Endra. Ia menekankan bahwa dengan lunasnya tunggakan ini, pendapatan daerah dapat meningkat secara signifikan, yang pada akhirnya akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Gunung Mas demi kesejahteraan masyarakat.

Kasus tunggakan BPHTB ini menjadi perhatian serius bagi DPRD Gunung Mas karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan keberlanjutan pembangunan daerah. Diharapkan dengan desakan dari berbagai pihak, kelima perusahaan tersebut dapat segera melunasi kewajiban mereka. (nya)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button