KALTENG.CO-Ini dia kabar yang ditunggu-tunggu oleh jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) Tahap 4 tahun 2025 kini telah resmi dimulai!
Periode pencairan ini mencakup alokasi bulan Oktober, November, dan Desember 2025, menjadikannya pencairan terakhir atau triwulan keempat dalam satu tahun anggaran.
Bansos PKH merupakan program krusial dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin. Sesuai mekanisme yang ditetapkan, Kemensos menyalurkan bantuan ini secara bertahap, yaitu empat kali dalam setahun atau setiap tiga bulan sekali.
Menjaga Tepat Sasaran: Kunci Utama Bansos PKH
Meskipun kabar pencairan ini membawa kelegaan, Kemensos menegaskan bahwa proses penyaluran dilakukan dengan kriteria yang ketat. Bansos ini hanya diberikan kepada KPM yang benar-benar memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Prinsipnya jelas: bantuan harus tepat sasaran. Masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori miskin atau rentan dan tidak memiliki komponen yang dipersyaratkan (seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat) dipastikan tidak akan menerima bantuan ini.
Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat miskin dan rentan untuk memahami secara detail syarat-syarat dan prosedur pendaftaran PKH agar peluang mendapatkan bantuan sosial dapat dimaksimalkan. Pemahaman ini akan membantu proses penyaluran berjalan efisien dan memastikan bantuan jatuh ke tangan keluarga yang paling membutuhkan.
Kriteria Lengkap Penerima PKH 2025: Siapa Saja yang Berhak?
Untuk memastikan Anda termasuk KPM yang berhak menerima pencairan Bansos PKH Tahap 4 2025, perhatikan kriteria berikut yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial:
1. Syarat Administrasi dan Status Ekonomi
Calon penerima wajib memenuhi dua syarat dasar ini agar data mereka valid di sistem Kemensos:
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga miskin atau rentan miskin. DTKS adalah gerbang utama seluruh program bantuan sosial pemerintah.
- Bukan termasuk anggota ASN, TNI, atau Polri aktif, karena kategori ini dianggap memiliki penghasilan tetap dari negara.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang serupa (untuk menghindari tumpang tindih program atau bantuan ganda).
2. Komponen Keluarga Penerima Bantuan (PKH)
Bansos PKH diberikan berdasarkan komponen spesifik yang ada di dalam keluarga. Ini adalah inti dari Program Keluarga Harapan:
| Komponen Keluarga | Kriteria Detail |
| Kesehatan | Ibu hamil/menyusui (maksimal dua kehamilan) atau anak usia dini (0-6 tahun). |
| Pendidikan | Anak usia sekolah dari jenjang SD, SMP, atau SMA/Sederajat. |
| Kesejahteraan Sosial | Lansia yang memiliki umur 60 tahun ke atas atau penyandang disabilitas berat. |
Selain komponen di atas, terdapat kategori khusus yaitu Keluarga atau ahli waris korban pelanggaran HAM berat yang telah melalui proses verifikasi oleh pihak terkait.
Penting: Cek Status Anda Sekarang!
Jika Anda merasa memenuhi semua kriteria di atas dan telah terdaftar di DTKS, Anda adalah target penerima untuk penyaluran Bansos PKH Tahap 4 (Oktober-Desember 2025).
Proses pencairan dana PKH dilakukan secara bertahap melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau Kantor Pos. Pastikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Anda dalam kondisi aktif.
Dengan mengetahui kriteria dan jadwal ini, kita semua berharap Program Keluarga Harapan dapat berjalan dengan efisien dan menjadi penyangga yang kuat bagi keluarga-keluarga Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi di akhir tahun. (*/tur)




